Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Bagaimana Hukumnya Makan Belut?

0 310

Ibadah.co.id – Belut cukup dikenal sering menjadi santapan masyarakat di berbagai daerah. Namun, ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa belut tidak boleh dimakan karena menyerupai ular. Sebenarnya, bagaimana hukum makan belut, apakah halal atau haram?

Sebelum menjawab hukum makan belut, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa belut berbeda dari ular. Belut justru sama dengan ikan, yaitu sama-sama bernafas dengan ingsang.

Karena itu, menurut para ulama, belut hukumnya boleh dimakan. Ini karena belut termasuk bagian dari jenis ikan yang bernafas dengan ingsang, bukan bagian dari jenis hewan melata seperti ular. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

والحكم الخاص بحل الجزء المبان من السمك يشمل جميع أنواع السمك ومنه الجريت بكسر المعجمة وتشديد المهملة وهو سمك اسود مدور

Hukum kehalalan yang berlaku pada bagian potongan tubuh dari ikan, mencakup pada seluruh species jenis-jenis ikan yang ada, di antaranya adalah belut, yaitu ikan yang berwarna hitam dan berbentuk bulat.

Belut kebanyakan ditemukan di tanah Nusantara, sementara di Arab, belut tidak ada karena di sana tanahnya gersang. Karena itu, dalam kamus Lisanul Arab, belut ini disebut dengan hewan ajami atau non-arab.

Oleh karena itu, di dalam kitab Al-Nihayah fi Gharibil Atsar disebutkan bahwa pernah suatu kali Sayidina menyuruh seseorang agar jangan membeli belut di pasar. Larangan Sayidina Ali ini bukan menunjukkan bahwa belut haram, namun beliau tidak suka dengan belut karena memang di tanah Arab belut tidak ada sehingga beliau tidak terbiasa memakannya.

Riwayat tersebut bersumber dari Ammar, dia berkata;

في حديث علي رضي اللّه عنه  أنه بعث إلى السوُّق فقال : لا تأكلوا الأنْكَلِيس هو بفتح الهمزة وكسرها : سمك شبيه بالحيَّات ردِئ الغذاء وهو الذي يسمى الْمَارْمَاهِي . وإنما كرِهه لهذا لا لأنه حرام

Dalam hadis Sayidina Ali, beliau mengutus seseorang ke pasar kemudian belaiu berkata; “Janganlah memakan belut”. Belut ialah hewan yang mirip ular yang buruk makanannya, ia disebut juga dengan marmahi. Sayidina Ali melarang belut karena ini, (mirip ular dan buruk makanannya), bukan karena belut haram. (Ed.HN/Ibadah.co.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy