Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Permudah Pelayanan Perizinan PPIU Baru, Kemenag Rilis Siskopatuh Awal Februari

0 24

Ibadah.co.id –Walau sistem satu pintu sudah diterapkan di Kemenag  terkait pelayanan umrah sejak 2017, namun di rasa penting mengikuti perkembangan zaman, yakni mengembangkan sistem pendaftaran izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah baru via aplikasi.

Pelayanan dengan aplikasi itu dinamai Kemenag dengan sebutan Siskopatuh (Sistem Aplikasi Perizinan dan Akreditasi Umrah).

“Kemenag tengah menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta, Kamis (09/01).

Berdasarkan keterangannya, aplikasi Siskopatuh ini hampir selesai. Diharapkan awal Februari 2020 sudah dugunakan dengan baik. Adapun jenis perizinan yang bisa diperoleh lewat aplikasi ini adalah sebagai berikaut: izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.

“Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah,” tuturnya.

4 Pihak Terlibat dalam Perizinan Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengingatkan bahwa untuk izin PPIU baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium. Tentang perizinan PPIU baru, tak dapat dilakukan lagi sejak April 2018.

Arfi mengatakan, ada empat pihak yang terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yaitu: pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri. Perizinan baru prosesnya diawali dari pengajuan yang disampaikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapat izin sebagai PPIU. Pada proses ini, BPW harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi.

“Rekomendasi diberikan setelah tim Kanwil Kemenag melakukan verifikasi lapangan terkait kelengkapan kantor BPW yang mengajukan izin. Kami akan segera menerbitkan juknisnya,” ujar Arfi.

Setelah lengkap, pengajuan tersebut akan disubmit PTSP. “PTSP memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang diupload sudah lengkap dan benar,” terang Arfi.

Setelah disetujui PTSP,  proses selanjutnya adalah penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Draft SK tersebut selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk proses akhir. SK final ditandatangani oleh Dirjen PHU lalu dikirim langsung ke PPIU secara elektronik dan PTSP.

“Semua proses dilakukan berbasis online/paper less,” tegas Arfi.

“Selain tanda tangan Dirjen PHU atas nama Menteri Agama, SK juga dilengkapi dengan QR Code,” sambungnya. Arfi memastikan bahwa dalam proses pengurusan, pihak pemohon dapat memantau tahapan permohonannya secara online melalui menu history permohonan. (ed.AS/ibadah.co.id/kemenag)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy