Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Kabinet Pemerintah Bali Buka Rumah Ibadah dengan Syarat Surat Bebas Covid

0 25

Ibadah.co.id-Seluruh umat beragama diperbolehkan beribadah di tempat ibadah masing-masing, asalkan sudah mengantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Gugus Tugas Kabupaten. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng akhirnya memberikan kelonggaran pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Namun beribadah di tempat ibadah diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Keputusan itu tercetus dalam rapat koordinasi bersama pemuka agama di Buleleng dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng, Kamis (18/6) di ruang rapat kantor Bupati Buleleng yang dipimpin langsung Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

Wabup asal Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan ini, usai rapat mengatakan kelonggaran yang diberikan dalam pelaksanaan ibadah di tempat ibadah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Sesuai dengan SE Menteri Agama, permohonan surat keterangan bebas Covid-19 agar dibuat permohonannya masing-maisng tempat ibadah, bukan kelompok. Nanti Gugus Tugas akan memberikan surat keterangan setelah dilakukan verifikasi oleh tim khusus,” kata Wabup Sutjidra. Proses verifikasi untuk penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 it juga akan didampingi oleh TNI-Polri.

Menurut Wabup yang juga dokter spesialis kandungan itu, untuk dapat dinyatakan terverifikasi, masing-masing tempat ibadah yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas Covid-19 harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Setelah terverifikasi oleh Tim Gugus Tugas dan diterbitkan surat keterangan bebas Covid-19, masing-masing tempat ibadah punya penanggungjawab yang menjamin penerapan protokol Covid-19 selain juga dari Gugus Tugas tetap akan mengawasi bersama TNI-Polri,” ucap dia.

Jika ditemukan pelanggaran pelaksanaan protokol Covid-19, maka Gugus Tugas Kabupaten akan mencabut surat keterangan bebas Covid-19 yang sempat diberikan. “Tadi juga telah disepakati soal itu dan tegas semua tokoh agama sepakat kalau ada jemaatnya yang tidak pakai masker tidak diperkenankan masuk ke tempat ibadah,” tegas Sutjidra.

Sementara itu Plt Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng, Gde Made Metera mengatakan dengan kebijakan baru ini desa adat, pura-pura yang ada akan melakukan upacara ngodalin atau persembahyangan di tempat ibadah dengan penerapan protokol Covid-19.

Selain menyediakan sarana pendukung seperti tempat cuci tangan juga menerapkan pola physical distancing. “Maksimal 20 persen dari kapasitas dan tidak boleh dari 30 orang kalau banyak dibuat shift agar tidak melebihi dari jumlah yang sudah ditentukan,” kata Metera.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buleleng, H Abdurrahman Said, bahwa sejumlah masjid beberapa sudah siap dibuka kembali untuk umatnya. Bahkan tercatat 23 masjid yang sudah mengajukan permohonan kepada gugus tugas kabupaten untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Sebenarnya kami sudah siap sejak sebelum Idul Fitri kemarin yang akhirnya keputusannya ibadah di rumah masing-masing. Dari MUI sudah membuat draf untuk kesepakatan masjid apa yang harus dipenuhi bebas Covid itu harus dipatuhi.  Contoh menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun, sajadah atau alas salat bawa sendiri, pakai masker, karpet dilepas, dan jaga jarak 1 meter antar jemaat,” ucap Haji Said. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy