Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Pernikahan Sejenis di SULSEL, Kades Sebut Kecolongan

0 9

Ibadah.co.id – Akhir ini warga desa Baringeng, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, digemparkan pernikahan sejenis. Hal itu diketahui setelah akad nikah dan pesta pernikahan telah selesai diselenggarakan.

Sepasang kekasih sesama jenis, yakni MAS dan MIT, yang keduanya adalah perempuan melangsungkan pernikahan di desa Baringeng pada Rabu (09-06-2020). Bahkan, foto mereka berdua telah beredar dengan menggunakan busana khas Bugis, layaknya pengantin pada umumnya.

Sementara itu, keluarga korban sangat shok setelah diketahui pasangan anaknya adalah perempuan. Akibatnya, keluarga perempuan mengamuk setelah mengetahui desas desus kabar yang beredar. Untungnya, polisi langsung sigap mengamankan calon mempelai pria ke kantor polisi.

Kepala Desa Baringeng Andi Aris menyebutkan, jika pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Bahkan, dia mengakui kecolongan atas perbuatan pernikahan sesama jenis tersebut.

“Saya kecolongan karena pernikahannya tidak dilaporkan ke desa dan KUA. Artinya, dia melakukan nikah siri,” kata Andi Aris.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri mengatakan, kedua pasangan sejenis telah diamankan di Mapolsek Donri-donri karena melakukan pernikahan sejenis yang termasuk perbuatan ilegal. Sementara itu, kedua pasangan sedang dilakukan pemeriksaan untuk meminta sejumlah keterangan.

“Semalam memang diamankan di sini (Donri-donri), karena yang perempuan MAS berasal dari sini. Itu juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Donri-donri, Iptu Mashudi, Sabtu (13/06).

Sementara itu, identitas keduanya pun telah dibuktikan setelah menjalani pemeriksaan di puskesmas Tajuncu, bahwa si MAS nyatanya adalah sosok perempuan. Diduga, si MAS telah melakukan pemalsuan identitasnya untuk dapat melakukan akad penikahan.

“Ada juga dugaan pemalsuan identitas. Yang perempuan MAS mengganti jenis kelaminnya menjadi laki-laki pada KTP setelah menandatangani Dukcapil. Alasannya, kalau yang tertulis perempuan di berkasnya itu salah tulis,” katanya.

Pernikahan keduanya dibenarkan oleh kepala desa Baringen. Namun, pihaknya mengaku kecolongan atas perbuatan pernikahan ilegal sebab tidak dilaporkan ke desa dan KUA. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy