Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

744 PPIU Arab Saudi Ingin Garap Jemaah Umrah Indonesia

0 7

Jakarta, Ibadah.co.id –Bisnis perjalanan ibadah umrah sangat menggiurkan, apalagi di masayarakat Indonesia dan ditengah masa tunggu ibadah haji yang kian panjang. Maka, peluang empuk itu tak hanya diinginkan oleh pembisnis lokal saja, namun juga luar negeri, termasuk Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar menyebutkan, setidaknya ada 744 PPIU dari Arab Saudi yang ingin malayani jemaah umrah Indonesia.

“744 PPIU ini tergabung dalam syarikah PPIU Arab Saudi,” kata Nizar saat membuka Koordinasi Penyelenggaraa Ibadah Haji Khusus (PIHK) Wilayah Timur di Malang, beberapa waktu lalu.

Dirinya berharap, dengan kehadiran PPIU dari Arab Saudi ini, PPIU lokal bisa bersaing séhat untuk melayani jemaah umrah Indonesia. “Maka ini akan menjadi persaingan, bersainglah yang sehat, kalau tidak dapat bersaing akan ditinggalkan (konsumen),” tutur Nizar seperti dilansir dari laman Kemenag.

Guna mengantisipasi membludaknya PPIU dari Arab Saudi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Nantinya akan menjadi daya saing dan akan menciptakan iklim yang kompetitif dalam menawarkan paket-paket umrah.

“Kita akan berbicara dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, nanti kalau ada syarikah yang masuk ke Indonesia agar bisa masuk ke aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” ujarnya.

Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim dalam laporannya mengatakan, untuk meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sekaligus untuk memberikan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan ibadah haji khusus, Kementerian Agama mengundang para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk mengikuti Koordinasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Wilayah Timur Tahun 2019.

Dengan adanya Kegiatan ini kata Arfi, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bagi para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan Ibadah Haji Khusus,” kata Arfi

Saat ini jumlah jumlah PIHK yang terdaftar resmi di Kemenag berjumlah 328 PIHK, sedangkan jumlah PPIU yang terdaftar resmi Kemenag berjumlah 1.016 PPIU.  (Ed.AT/ibadah.co.id/SN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy