Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Hukum Menyentuh Kitab Tafsir dan Terjamah Al-Quran saat Haid?

0 1,083

Ibadah.co.id – Kita tahu bahwa kitab tafsir dan terjamah Al-Quran berbeda. Kitab tafsir adalah kitab yang mengandung penjelasan atas makna yang dikehendaki Allah dalam Al-Quran sesuai dengan kemampuan manusia. Sebab itu, tafsir bersifat eksploratif, yaitu sesuai dengan kemampuan Mufassirnya (orang yang menafsiri). Maka, antara tafsir satu dengan tafsir lainnya berbeda dari segi kuantitas, seperti tafsir Jalalain, Al-Khanzin, Al-Thabari, Al-Razi, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana hukum seorang perempuan menyentuh kitab tafsir saat dalam keadaan haid atau nifas?

Maka, hukum tersebut berdasarkan kuantitas muatan tafsir dan Al-Qurannya. Artinya, jika lebih banyak Al-Quran, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika lebih banyak tafsirnya, maka hukumnya boleh. Namun, apabila seimbang atau lebih sedikit tafsirnya atau masih diragukan, maka menurut Imam Ramli hukumnya tidak boleh. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar diperbolehkan dalam kasus kadar keduanya sama atau masih diragukan kuantitas keduanya.

“Adapun jika tafsir lebih sedikit atau seimbang atau diragukan kuantitasnya, maka tidak diperbolehkan menurut Imam Ramli. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar diperbolehkan dalam kasus diragukan kadar kuantitasnya antara muatan tafsir dengan Al-Quran dan dalam kasus seimbang keduanya.” (Kitab I’anah al-Thalibin, I: 67).

Adapun terjamah Al-Quran tidak bisa disamakan dengan kitab tafsir, sehingga menyentuh dan membawanya saja sama dengan hukum mushaf, seperti keterangan dalam kitab Nihayah al-Zain:

“Adapun terjamah mushaf, maka tidak bisa dihukumi tafsir, bahkan hukum mushaf tetap ada padanya sehingga haram disentuh dan dibawa oleh orang yang punya hadast kecil atau besar sebagaimana fatwa Sayyid Ahmad Dahlan.” (Nihayah al-Zain: 33)

Walaupun demikian, terjamah terdapat dua model, yaitu: terjamah tafsiriyah dan terjamah harfiyah. Terjamah tafsiriyah adalah terjamah yang menerangkan kandungan makna, sehingga model ini sama dengan hukum menyentuh dan membawa kitab tafsir.

Sedangkan terjamaah harfiyah adalah model terjamah yang berpijak pada perpindahan bahasa saja (baik lafaz maupun urutannya). Model terjamah ini yang dilarang oleh perempuan haid atau nifas untuk disentuh apalagi dibawa.

“Sesungguhnya terjamah Al-Quran secara dzatiah (harfiyah) tidak boleh dibawa apalagi disentuh oleh orang yang sedang hadats, dan apabila terjamah model makna (tafsiriyah) maka hukumnya sama dengan kitab tafsir. Artinya, muatannya lebih banyak dari Al-Quran secara lafaz, maka boleh bagi orang hadast untuk membawawanya. Begitu juga boleh membawanya jika muatannya sama. Sedangkan, apabila muatannnya lebih sedikit dari Al-Quran dari sisi lafaz, maka bagi orang yang sedang hadast tidak boleh menyentuh dan membawanya.” (Qurroh al-‘Ain: 59) (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy