Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Putusan MA Mengenai Aset First Travel, KY: Karena Buka Uang Negara, Harusnya Dikembalikan pada Masyarakat

0 14

Ibadah.co.id – Banyak kalangan yang menyayangkan terhadap keputusan Mahkama Agung terkait aset First Travel yang dikembalikan kepada negara, padahal jelas aset tersebut bukanlah punya negara.

Terlebih masyarakat yang menjadi korban (calon jemaah umrah) First Travel. Mereka sangat berharap, uang yang mereka setorkan ke travel tersebut dapat dikembalikan.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa Hakim MA mestinya berani mengambil terobosan keputusan, kalau uang masyarakat yang harus dikemabalikan ke masyarakat bukan disita negara.

“Mestinya karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya, dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah. Itu ‘kan perdata murni asalnya, uang masyarakat, nah, untuk itu uangnya ada, ya, mestinya mengembalikan uang itu kepada rakyat,” ujar Jaja usai menjadi narasumber dalam acara bertajuk “Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial” di Bogor, Jawa Barat, Jumat, (22/11/2019).

Ia melanjutkan, “Asalnya perdata. Akan tetapi, kemudian menimbulkan pidana karena ada penipuan, ada penggelapan di situ.”

Mahkamah Agung telah memutuskan dalam surat nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Putusan tersebut, membuat jemaah First Travel resah karena dana yang mereka setorkan tidak bisa dikembalikan.

First Travel didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang merupakan terdakwa kasus penipuan puluhan ribu anggota jemaah tersebut.

Pada bulan Juli 2017, First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.

Saat itu First Travel diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dipatok dengan harga Rp14,3 juta. First Travel melakukan penipuan terhadap kurang lebih 63.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp905,33 miliar.

Akibat penipuan perjalanan umrah dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jemaah tersebut, Direktur Utama First Travel Andika Surachman mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

Istri Andika, Anniesa, dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara. Keduanya diharuskan membayar dengan masing-masing Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel. Penundaan tersebut dilakukan hingga kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu. Namun, belum bisa dipastikan untuk berapa lama.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk mencari solusi pengembalian aset nasabah yang mengalami kerugian. (ed.AS/ibadah.co.id/antara)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy