Take a fresh look at your lifestyle.

Soal Lahan Pesantren, Pihak Rizieq Minta PTPN Hormati Mediasi

0 102

Ibadah.co.id – Mengenai kelanjutan lahan pesantren Markaz Syariah Agrokultural, pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) meminta pihak Rizieq Shihab mengembalikan segera lahan tersebut. Meski demikian, pernyataan tersebut ditanggapi oleh Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta.

Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 16/2/21, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta meminta pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) menghormati proses mediasi yang dilakukan tim advokasi Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah, Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Hal itu ia katakan untuk merespons permintaan pihak PTPN VIII agar Rizieq mengembalikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang didirikan pesantren secara cuma-cuma.

“Kita sedang berproses, sudah ada upaya, agar mediasi di Kemenko Polhukam juga dihormati,” kata Ichwan dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).

Tim advokasi pesantren Rizieq sempat bertemu dan melakukan mediasi dengan pihak Kemenko Polhukam pada Selasa (9/2). Saat itu, pihak Rizieq meminta perlindungan hukum dari Kemenko Polhukam agar lahan kliennya tak diambil alih PTPN VIII.

Meski demikian, Ichwan menyatakan belum ada perkembangan yang signifikan terhadap hasil pertemuan dengan Kemenko Polhukam itu sampai saat ini.

“Belum [ada perkembangan],” kata dia.

Selain itu, Ichwan menyinggung tak seharusnya lahan tersebut diambil oleh PTPN VIII. Pasalnya, Rizieq membangun pesantren di lahan itu semata-mata untuk membantu tujuan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai UUD 1945.

Ia lantas membandingkan dengan keputusan PTPN VIII yang sempat memberikan lahannya untuk keperluan industri.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, pihak PTPN VIII tengah menyiapkan lahan seluas 487 hektare untuk kawasan industri baru di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Sedangkan PTPN VIII justru menyediakan lahan seluas 487 hektar untuk Industri. Adilkah?” kata Ichwan.

Sebelumnya, kuasa hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus meminta agar lahan yang dibangun pondok pesantren milik Rizieq segera dikembalikan secara cuma-cuma kepada pihaknya.

Ikbal mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset negara termasuk lahan berstatus HGU milik PTPN VIII.

“Buat seluruh pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII,” kata Ikbal dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com.

Rizieq sendiri merupakan salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di sekitar lokasi pesantren. Ratusan orang itu telah dilayangkan somasi dan dilaporkan ke kepolisian oleh PTPN VIII. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy