Ibadah.co.id – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi harapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa panduan salat idul Fitri di musim Corona. Harapan tersebut disampaikan secara formal melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijirah di tengah pandemi COVID-19.
Permohonan ini disampaikan Menag melihat potensi Corona yang tak mungkin reda dalam waktu dekat, bahkan hingga lebaran. Dan pada lumrahnya salat idul fitri dilakukan di tempat terbuka.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” ujar Fachrul dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
Bersamaan dengan imbauan menag, Mantan Wakil Panglima ABRI ini juga meminta masyarakat silaturrahim onlin. Jalinanan silaturrahim, menurutnya tidak udah digelar sdengan acara halalbihalal sebagaimana mestinya. Masyarakat cukup melakukan silaturahmi menggunakan video call atau video conference.
“Silaturahim atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” ucapnya.
Selama wabah Corona masih ada, Fachrul meminta masyarakat beribadah di rumah. Masyarakat tidak dianjurkan menggelar salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, hingga iktikaf di masjid atau musala selama masih ada wabah.
“Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan,” katanya.
“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” sambungnya.
Fachrul menegaskan permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman. Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” katanya. (RB)