Take a fresh look at your lifestyle.

Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Wafat, Muhajirin Yanis: Masyarakat Menyambut Baik

0 204

Ibadah.co.id –Untuk kedua kalinya Kementerian Agama di tahun ini kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah wafat kepada keluarganya. Ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan kalau kebijakan itu ternayata disambut baik doleh masyarakat, karena itulah di tahun 2019 ini dilanjutkan lagi.

Lebih lanjut Yanis menghimbau kepada masyarakat agar lebih memahami aturan dan prosedur dalam pengurusan pelimpahan nomor porsi ini.

“Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jemaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan,” ujarnya di ruang kerjanya, Jakarta, (22/01).

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak melunasi BPIH 2019, terlebih dahulu menunggu jumlah kuota yang ditetapan oleh pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia. Setelah itu baru Kemenag akan merilis siapa saja jemaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M berikut angka nominalnya.

Jika setelah diumumkan, ada jemaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak. Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jemaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” tegasnya.

Dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, Yanis mengatakan, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu: surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. “Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

Kalau persyaratannya sudah lengkap, maka diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diveifikasi, selanjutnya diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi, lalu Kanwil akan membuat rekomendasi diajukan kepada Direktur Jenderal PHU untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah disetujui Dirjen PHU, Jemaah penganti tak pasti langsung bisa berangkat haji di tahun yang sama, karena itu baru proses pengurusan pelimpahan nomor porsi saja yang didapat setelah mendafatarkan diri ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik. Setelah itu baru terbit SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat.

Namun, Yanis menegaskan, jemaah yang menerima pelimpahan nomor porsi itu tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan. Sebab, keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jemaah untuk berangkat haji. Selain itu, keberangkatan juga bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji. (Ed.AT/Kemenag.go.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy