Menag Lukman Hakim Saifuddin Usul RUU Pesantren Saja Tidak Lembaga Keagamaan
Ibadah.co.id, Saat ini Kementerian Agama tengah mendalami Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang telah diinisiasi oleh DPR sejak 2018 lalu. Mengenai hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lebih setuju kalau tak disandingkan dengan lembaga pendidikan keagamaan.
Menag menyampaikan, RUU sandingan yang akan disampaikan nanti lebih fokus kepada RUU Pesantren saja tanpa mencantumkan lembaga pendidikan keagamaan. “RUU yang diusulkan DPR itu judulnya masih ada dua. RUU tentang Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Nah, pemerintah berpandangan biarlah ini RUU tentang Pesantren saja. Supaya fokus,” terang Menag di Jakarta, (29/01).
Salah satu pertimbangan mengapa RUU tersebut hanya tentang pesantren saja, menurut Menag karena lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang lain sudah diatur pada beberapa regulasi yang lain. “Jadi, kita ingin yang ini khusus tentang pesantren saja,” kata Menag.
Menag juga menyampaikan RUU Pesantren yang disiapkan bertujuan untuk memberikan dua hal kepada lembaga pesantren. Pertama, rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan pesantren yang telah memiliki andil besar dalam perkembangan sejarah bangsa dan negara.
Kedua, memfasilitasi keberlangsungan serta pengembangan pondok-pondok pesantren. Terkait hal ini, Menag menyatakan negara tidak akan mengatur atau mewajibkan sesuatu terkait dengan hal-hal yang menjadi otonomi pesantren, misalnya penentuan struktur.
“Yang pasti tidak akan masuk pada wilayah yang sepenuhnya merupakan otonomi ponpes itu sendiri,” tegas Menag sambil berharap persoalan ini akan selesai pertengahan bulan Februari 2019. (ed.AT)