Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Ketika Status Sertifikasi Halal Naik ‘Pangkat’

0 149

ibadah.co.id —Setelah Negara meningkatkan status Sertifikasi Halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan produk gunaan itu menjadi sebuah kewajiban (mandatory), lalu apa kewajiban negara terhadap para pelaku bisnis yang hendak memperoleh sertifikasi tersebut…? Bagaimana sikap negara-negara lain yang menerapkan Sertifikasi Halal…? Kenapa di Indonesia dengan BPJPH-nya tak juga kunjung jalan…?

 Dalam buku terbaru karya Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., Mere(i)butkan Sertifikasi Halal: Tanggung Jawab Negara Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Sistem Hukum Indonesia, pertanyaan-pertanyaan tersebut mendapatkan jawabannya dengan jelas dan terinci.

Sampai saat ini pembicaraan ‘bising’ atau wacana yang meributkan Sertifikasi Halal terus bergulir tanpa ujung. Pasalnya Undang-Undang No.33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang melahirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2017 itu belum juga berjalan sebagaimana yang diharapkan. Padahal pemberlakuan UU JPH itu sebentar lagi, yakni 17 Oktober 2019.

 Ketika Status Sertifikasi Halal Naik ‘Pangkat’
Penulis Buku, Merebutkan Sertifikasi Halal, Dr. H. Ikhsan Abdullah

Berdarkan UU JPH tersebut, semua produk konsumsi, jasa, dan gunaan yang beredar (pasaran) masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib bersertifikasi halal. Pasal 4 berbunyi, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal”. Dan pemberlakuan bersetifikasi halal itu 5 (lima) tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 67 angka (1) bahwa “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang diundangkan”.

Bagi Ikhsan, dalam buku ini ditegaskan bahwa Pasal-pasal itu sudah barang tentu meningkatkan status pangkat sertifikasi halal yang semula bersifat voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib). Sebelumnya masyarakat secara voluntary mengajukan sertifikasi halal atas produk yang diperjual-belikan kepada masyarakat. Ini karena semata-mata agar produknya dipercaya sama masyarakat atau konsumen. Namun dengan lahirnya UU JPH tersebut, hanya produk yang tersertifikasi halal sajalah yang bisa beredar di pasaran atau diperjual belikan.

 Ketika Status Sertifikasi Halal Naik ‘Pangkat’
Ketika Status Sertifikasi Halal Naik ‘Pangkat’

Oleh karena pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal, maka timbullah konsekuensi atau sebab akibat bagi negara itu sendiri. Sebab mewajibkan, maka negara terkena kewajiban pula untuk membantu masyarakat atau produsen dalam hal pendanaan.

“Perubahan sistem sertikasi halal dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) menimbulkan akibat hukum berupa tanggung jawab yang harus diemban oleh negara sebagai konsekuensi negara mengatur, maka negara juga harus mengambil peran sebagai tanggung jawab. Sehingga peraturan itu tidak menimbulkan kesewenang-wenangan atau abuse of power”. (Hal.7).

Tanggung Jawab Negara Terhadap Sertifikasi Halal UMKM

Bagi perusahaan internasional dan multinasional tak mengapa biaya pengurusan Sertifikasi Hlal itu dibebankan kepadanya. Bahkan dinaikkan dari setandar normalnya pun sah-sah saja. Namun tidak untuk Usaha Mikro, Kecil (UMK). Jangankan untuk mengurusi pembiayaan untuk memeroleh label halal, untuk memutar balik modal saja masih mengalami kesusahan.

UU JPH Pasal 44 Ayat (1) ditegaskan bahwa “Biaya Sertifikasi Halal dibebakan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal”. Ini tentu tak bisa diterima oleh para pelaku UMK. Apalagi ini sifatnya wajib.

Nampaknya ini hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan multinasional atau pengusaha-pengusaha besar kelas nasional dan internasional. Karena bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam ayat dua (2) bahwa “Pelaku usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “Pihak Lain” itu adalah pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), Pemerinatah Daerah melalui APBD, perusahaan dengan dana CSR-nya, lebaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi dan komunitas. (Hal. 266).

Kalaupun UMK dikenai biaya Sertifikasi Halal, misalnya, haruslah setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah dan perusahaan multinasional tersebut. Dalam buku ini dicontoh, kalau biaya Sertifikasi Halal itu 1.000.000, UMK mendapatkan subsidi dari pemerintah 500 ribu dan dari perusahaan multinasional 300 ribu, maka UMK hanya menanggung 200 ribu. Kalau seperti itu kemungkinan bisa terjangkau oleh UMK. Atau sama sekali disubsidi secara penuh, sebagaimana yang diberlakukan Korea Selatan dan Taiwan. Kedua negara ini menaggung biaya kepengurusan Sertifikasi Halal bagi siapa saja yang memintanya, apalagi produk tersebut hendak diekspor. (Hal. 269).

Kalau ada yang melanggar terhadap ketentuan mandatory Sertifiakat Halal itu, otomatis dikenakan denda yang cukup berat. Yakni sebagaimana tertera dalam Pasal 56 “Pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk (terutama) yang telah memperoleh Sertifikat Halal…Maka akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidanadenda paling banyak Rp. 2 miliar”.

Beban Berat di Pundak BPJPH

Waktu terus mendekati pemberlakuan UU JPH, sedang di sisi lain persiapan BPJPH untuk menjalankan undang-undang tersebut belum matang. Bahkan bisa dibilang stagnan cenderung statis. Karena sampai saat ini, menurut pemantauan Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) pelbagai infrastruktur belum dipersiapkan dengan matang. Semisal pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pembentukan tim Auditor Halal, dan hal-hal lainnya tak terlihat ada progres yang memuaskan.

Penulis buku yang mendapatkan julukan ‘Mujahid Halal’ atau ‘Detektif Halal’ ini menyayangkan sikap BPJPH yang demikian itu. Mestinya BPJPH segera mengambil langkah sebagaimana LPPOM MUI yang saat ini sudah mempunyai 33 kantor di tingkat provinsi dan seribu  lebih Auditor yang berkompeten.  Di samping itu, LPPOM MUI sudah memlili laboratorium yang tersertifikasi ISO 17.205 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). (Hal.262).

Sampai saat ini, BPJPH masih berkutat menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang tak kunjung turun. Walaupun PP itu bagaikan rel yang menjalankan gerbong Kreta Api (BPJPH), mestinya sambil menunggu itu mempersiapkan hal-hal lain seperti LPH dan Auditor. “Ini kampus dijadikan LPH. Seperti UI dan IPB. Ini kan tidak tepat dan salah tafsir terhadap UU JPH tersebut. Mestinya LPH itu dibentuk di luar kampus, bukan kampus dijadikan LPH. Lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan lahan bisnis. Harusnya LPH bermitra dengan kampus yang memiliki lab yang bagus untuk penelitian bahan-bahan yang akan diberikan sertifikasi halal,” tegas wakil ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat ini di kantornya, Bumiputera, Jakarta, (6/12).

Untungnya, dalam Pasal 59 diterangkan kalau “Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan”. Dan Pasal 60 menegaskan “MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampaai dengan BPJPH dibentuk”.

Masalahnya, BPJPH sudah terbentuk sejak setahun yang lalu, tapi belum juga siap untuk menjalankan amanat tersebut. Mengingat hal-hal itu, maka terpaksa sebelum BPJPH siap, maka LPPOM MUI tetap sebagai lembaga yang mengeluarkan Sertifikasi Halal.

Buku Pertama Bidang Sertifikasi Halal

Sebagai bahan rujukan, pengetahuan ilmiah dan bacaan bernilai, buku ini layak dimiliki oleh seorang akademisi, agamawan, praaktsisi hukum, pelaku usaha multinasional dan UMKM, serta masyarakat secara umum yang mempunyai kepedulian pada perkembangan isu halal atau dalam taglinenya Halal is My Lifestyle.

Buku yang dikasih pengantari oleh Prof. K.H. Ma’ruf Amin, yang menegaskan bahwa produk halal itu sudah menjadi kebutuhan global dan komoditas utama dalam kehidupan masyarakat, Sertifikasi Halal merupakan suatu keniscayaan. Karena selain membuat aman dan nyaman masyarakat konsumen, juga sebagai produsen atau pelaku usaha label halal itu menjadi nilai tambah terhadap produk yang dipasarkan.

Buku reproduksi dari disertasi ataau doktoral penulis di Fakultas Hukum Universitas Jember ini tak diragukan lagi keilmiahannya. Namun dalam buku ini disajikan dengan Bahasa yang komunikatif, jadi mudah dipahami. Apalagi bahasa atau kosakata yang dipakaipun familiar, tidak baku atau ilmiah banget. Jadi siapapun yang membacanya akan mudah mendapatkan apa yang dimaksud sang penulis. Mulai landasan filosofis halal, agama, hukum, sampai pada bagaimana status dan seharusnya Sertifikasi Halal itu diterapkan di Indonesia melalui UU JPH No.33 Tahun 2014 itu.

Di sisi lain, penggunaan bahasa dalam buku ini masih kuraang konsisten. Kadang penulis berlaku sebagai subjek, kadang sebagai objek. Namun secara umum, buku ini layak diapresiasi yang setinggi-tingginya sebagai sebuah bentuk karya ilmiah. Dan wajib dimiliki bagi siapa saja yang cinta pengetahuan, apalagi bagi Anda yang beranjak ‘hijrah’ atau sudah ‘hijrah’ ke dalam kehidupan Islami.

Peresensi : Ahmad Anwarudin (Mahasiswa Paca Sarjana Ushuluddin UIN Jakarta)

 ***

Identitas Buku :

Judul                : Mere(i)butkan Sertifikasi Halal : Tanggung Jawab Negara Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal  dalam Sistem Hukum Indonesia

Penulis              : Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H.

Pengantar         : Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin

Penerbit            : Melvana

Tahun Terbit     : 2018

Kota                : Depok, Jawa Barat

Halaman           : 354+VII

Jenis Buku        : Ilmiah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy