Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Beberapa Isi Pokok UU Pesantren

0 157

Ibadah.co.id – Undang-Undang Pesantren sudah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna Kesepuluh di Gedung Nusantara II, Kompleks Perkantoran DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI dari seluruh fraksi.

Apa sih pentingnya UU tersebut? Apa isi yang fundamental dari UU itu. Di bawah ini diketengahkan beberapa isi pokok UU Pesantren sebagaimana yang diutarakan oleh ketua Panitia Kerja RUU Pesantren Marwan Dasopang beberapa waktu lalu di Gedung DPR, usai pengesahan UU tersebut.

Menurutnya, UU Pesantren ini sebenarnya inisiatif DPR terkait dunia pendidikan pesantren dan keagamaan. Dalam perjalananya item ‘keagamaan’ menjadi perdebatan yang sengit, sehingga diputuskan UU Pesantren saja tanpa disandingkan dengan ‘Keagamaan’.

“ Ada polemik-polemik, yaitu berkaitan dengan pendidikan keagamaan karena banyak protes dari keagamaan yang lain yang merasa bahwa aturan tentang urusan agama sebagian yang dibahas itu adalah bagian dari proses ibadah dan dikategorikan menjadi pendidikan itu sudah mengawali beberapa kontroversi sejak RUU ini menjadi inisiatif DPR. Maka, karena itu pada akhirnya, baik pemerintah dan DPR memisahkan dan memutuskan dengan bulat bahwa undang-undang ini hanya undang-undang pesantren,” ujarnya.

Terkait dengan urgensi isi UU tersebut, Marwan menerangkan bawa sebetulnya UU Pesantren itu hanya sebagai penguat atau payung hukum terhadap praktek pendidikan yang sudah ada dipesantren, dan negara patut memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pesantren tersebut.

Pertama, UU Pesantren itu bermaksud memberikan penghargaan kepada dunia pesantren yang sejak dari dulu sebenarnya sangat berperan aktif pada kemerdekaan negeri ini. Memberikan keilmuan yang sangat bermanfaat kepada masyarakat sehingga negara ini tetap utuh dan terawat meskipun berbeda-beda suku dan budaya.

“Pesantren sudah ada sebagai lembaga pendidikan pesantren yang membuat titik-titik di Nusantara ini, itulah yang merajut keindonesiaan kita jadi ada di barat, di timur, ada di tengah ada di bagian utara sana, di Filipina, ada di Thailand, yaitu titik-titik yang dibuat oleh para masyayikh lembaga pendidikan pesantren,” terangnya.

Sejak kemunculannya, Pesantren selain menanamkan nilai-nilai agama, dia menanamkan nilai cinta tanah air. Di nilai cinta tanah air itulah, maka pesantren melahirkan generasi yang semakin menguap untuk memelihara lingkungan dan tanah airnya itu. Itu yang menjadikan kita terajut telah menjadi Indonesia sepanjang itu perjalanan pendidikan pesantren. Itu sampai sekarang. Maka layaklah sebuah undang-undang diberikan diadakan untuk pesantren untuk menjamin ciri khas kemandirian pesantren itu kenapa penting kemudian yang dirumuskan dari undang-undang ini,” terangnya lebih lanjut.

Kedua, UU Pesantren tak terpisah dari UU Pendidikan Nasional, melainkan kepanjangan darinya. Karena sisdiknas tak berkaitan dengan dakwah, sedang pesantren punya sisi dakwah, punya sistem pemberdayaan masyarakat yang tidak diatur dalam sistem Sisdiknas. Pesantren jadikan pusat peradaban dunia tentang menyebarkan nilai-nilai Islam, nilai-nilai Islam moderasi Islam rahmatan lil ‘alamin.

Pesantren itu mempunyai andil dalam pemberdayaan masyarakat. Dalam sejarahnya pesantren tumbuh di lingkungan masyarakat yang sebagian besar bisa menampung masyarakat menggeser dari sosial kemiskinan menjadi berkemampuan. Potensi itu tetap dipelihara.

“Kita khawatir di tengah arus modernisasi penguatan nilai-nilai, kepastian hukum, dan tidak tergerus, maka Undang-Undang ini menjamin bahwa ciri khas kemandirian pesantren harus dipertahankan,” tegasnya.

Ketiga, UU Pesantren mempertahankan dan menguatkan ciri-ciri khas pesantren yang ada di Negara ini. Di pesantren A cirinya hadits, di sana cirinya tafsir, ilmu nahwu, di sini fiqih, di sini ushul fiqih, dan macam-macam pesantren yang berbeda-beda ini tidak boleh disamakan, tidak boleh diseragamkan.

“UU Pesantren menjamin hal itu, pesantren yang berbeda-beda ini yang tidak seragam. Itu hasilnya tetap seragam, satu khazanah keislaman yang cukup dalam yang kedua selnya tetap cinta tanah air juga beda juga hasilnya tetap sama”.

Keempat, negara hadir membantu pembangunan pesantren. Pesantren membangun infrastruktur, membangun sumberdaya semua perangkatnya. Dan itu harganya tidak mudah kalau dibuatkan menjadi program negara dituangkan dalam APBN. Tentunya triliunan tapi itu dilakukan oleh masyarakat Pesantren. Begitu pun jangan dibiarkan negara itu berpartisipasi karena masyarakat sudah mau.

“Karena itu bantu pesantren dan fasilitasi lah lewat APBN. Tidak cukup APBN, APBD juga sebagai tanggung jawab negara memfasilitasi, jadi kita mendorong negara, kasih dong,” pinta Marwan.

Kelima, semua kementerian bisa diakses untuk pendanaan, karena kementerian itu punya fungsi dakwahnya yang sesuai dengan pesantren. Fungsi pemberdayaan itu bisa diakses pesantren.

Keenam, menguatkan makna pesantren. Makna pesantren dalam UU itu sederhana, bahwa pesantren itu didefinisikan ada kiai, ada kitab kuning, ada santri, dan (santrinya) nyantri. Nyantri itu artinya mondok di situ, tinggal di situ. Karena itu, harus ada pondoknya, harus ada asramanya. Dan di situ, ada proses belajar.

“Ada yang mengusulkan ada  yang menggabungkan dengan pendidikan umum, itu baru disebut pesantren. Sepanjang masih di situ lingkupnya tidak apa-apa. Bukan pesantren kalau (pendidikan umum) tidak ada di lingkup pesantren. Dan pesantren harus menerapkan nilai-nilai keindonesiaan dan Islam rahmatan lil alamin. Kalau mengajarkan radikalisme itu bukan pesantren. Ya, itulah definisi pesantren yang dituangkan,” paparnya.

Jadi, saya pikir RUU Pesantren ini wajar kita sambut dengan gembira karena memberi kepastian terhadap lembaga pendidikan pesantren yang sudah ratusan tahun, jauh melebihi umur Indonesia dan satu-satunya. Di negara lain tidak ada ada pendidikan pesantren, hasilnya akan sama melahirkan generasi yang punya khazanah yang kaya tentang Islam, tapi cinta tanah air. (Ed.AT/ibadah.co.id/nuonline)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy