Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Hidayat Nur Wahid Himbau Kamenag Ingatkan UU Pesantren di Era Pandemi Covid-19

0 8

Ibadah.co.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam siaran pers, Sabtu (11/07), meminta kepada Kementerian Agama (Kamenag) untuk membantu pesantren di masa pandemi covid-19, baik dari kelembagaan, kesehatan, maupun ekonomi yang terhimpun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dia menegaskan, Undang-Undang Pesantren dibuat dan diundangkan sebagai bentuk kepedulian kepada pesantren, baik tradisional, modern, mu’adalah, maupun majelis yang memadukan ilmu agama dan umum.

“Karenanya, banyak pesantren di Indonesia terdampak adanya covid-19, sehingga kehadiran UU makin relevan dan penting untuk dilaksanakan oleh pelaku UU, yaitu pemerintah,” tambahnya.

Menurutnya, pasal 42 UU Pesantren mengamanahkan pemerintah pusat atau daerah ikut andil dalam bantuan dan kepedulian sarana dakwah di pesantren, meliputi fasilitas pelaksanaan, kerja sama program, dan pendanaan.

Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa, (a) bantuan keuangan, (b) bantuan sarana dan prasarana, (c) bantuan teknologi, dan/atau (d) pelatihan keterampilan.

“Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga berdampak bagi pesantren,” tuturnya.

Hidayat Nur Wahid menuturkan, bahwa dirinya telah berulang kali meminta kepada Kamenag untuk membantu pesantren atau madrasah yang terkenak pademi covid-19. Dirinya berharap, agar pesantren menjadi fokus perhatian Kamenag yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pesantren. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy