Kepala BPKH Tepis Isu-isu Hoax Soal Dana Haji
Ibadah.co.id – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menepis beberapa isu-isu hoax soal dana haji yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji alasannya adalah karena faktor keamanan, kesehatan, dan keselamatan, bukan karena dana.
Seperti dilansir republika.co.id pada 10/6/21, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menepis rumor yang beredar di masyarakat terkait dana haji dan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2021. Ia menjelaskan tentang beberapa informasi yang tidak benar beredar di masyarakat terkait dana haji tersebut.
Anggito menegaskan informasi pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2021 yang dikaitkan dengan alasan keuangan adalah keliru. “Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” kata Anggito, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (10/6). Penjelasan serupa disampaikan Anggito dalam sebuah acara webinar beberapa hari lalu.
Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan Pemerintah Indonesia terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi. “Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unaudited),” ujarnya.
Selanjutnya, Anggito juga tidak membenarkan isu yang menyebutkan BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat.
Sebagai catatan, tahun 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Menurutnya, semua itu juga tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH).
Ia menambahkan, investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung. Anggito menegaskan, tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.
“Sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara,” tuturnya.
Anggito lebih lanjut menjelaskan, seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jamaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya. Anggito juga menegaskan tak ada Fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH. “Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk,” katanya.
Hasil Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) di Poin C nomor 1 berbunyi: “Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.”
Anggito juga mengklaim bahwa BPKH selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jamaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah melakukan perjalanan ibadah haji.
Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS. “Dana Haji milik jamaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020,” tegas Anggito.
Tidak hanya itu, ia menambahkan dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP. Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK. Sementara itu, ia menegaskan bahwa dana lunas tunda jamaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.
“Jamaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual,” tambahnya. (RB)