Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

KBRI Amman Fasilitasi Kepulangan Para Pekerja Migran Lewat Program Amnesti Yordania

0 55

Ibaah.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman memfasilitasi kepulangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 14 anak yang lahir dari PMI yang melakukan hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain, pada hari terakhir masa Amnesti pemerintah Yordania tanggal 11 Juni 2019.

Bersamaan dengan ibu dan anak tersebut, juga dipulangkan sejumlah pekerja migran lainnya yang sudah kadaluarsa masa ijin tinggalnya sehingga jumlah total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti berjumlah 49 orang.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Negara Amman (Yordania), Andy Rachmianto mengatakan pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap keenam atau pemulangan terakhir di masa program amnesti tahun ini.

“Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania,” kata Andy dalam keterangan persnya, Rabu (12/6).

Selama dua tahun terakhir, KBRI Amman telah berhasil memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak. Tahun 2019 melalui program amnesti Pemerintah Yordania, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 orang pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.

Dengan adanya kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi ini dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resminya sebagai WNI.

“Pemulangan tahap akhir program amnesti tahun 2019 ini, menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya” tegas Andy.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi menambahkan anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen. Menurut Suseno, jumlah pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 orang dengan jumlah anak sekitar tiga puluhan anak.

“Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke tanah air ini adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania dan memaksakan diri bekerja secara illegal,” tegas Suseno.

Menurut data dari Imigrasi Yordania tahun 2019, tercatat masih ada sekitar 1.000 orang yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania yang membuat rentan perlindungan para pekerja migran.

Tentunya, repatriasi ini adalah upaya negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar Ghoromah (denda) izin tinggal (overstay) yang harus ditanggung.

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) per hari.

Selain itu, mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir, sering dikenakan kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir hari ini tanggal 11 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

(Ed.RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy