Take a fresh look at your lifestyle.

Mewujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin, Ini Lima Prinsip Dakwah di Televisi

0 188

Ibadah.co.id – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, untuk menciptakan paket siaran agama yang lebih variatif dan inovatif agar dapat mengundang minat pemirsa, diperlukan lima prinsip dakwah di televisi dan media agar terwujud Islam rahmatan lil alamin.

Pertama, kualitas da’i yang memiliki wawasan keislaman dan kebangsaan yang baik, serta mampu menulis dan membaca teks Al Qur’an dan Hadis dengan baik. Kedua, menjunjung tinggi etika, hubungan antaragama, dan toleransi.

“Selain kualitas dai dan etika, prinsip dakwah di media yang ketiga adalah tidak memberi muatan politik praktis, dan tidak menjelek-jelekkan keyakinan umat lain,” ujar Kamaruddin saat Temu Dai Media, di Jakarta Minggu (26/12/2021).

Keempat, penghormatan terhadap suku, ras, dan agama. Kelima, berorientasi kepada pembangunan akhlak dan jati diri bangsa.

Baca Juga: Jelang Milad Kemenag, Gus Yaqut Siap Percepat Transformasi Digital

Dikatakan Kamaruddin, dakwah melalui televisi dapat menyatukan persepsi komunitas umat Islam dengan menerima pesan-pesan yang disampaikan secara bersama-sama dan seragam. Dakwah di televisi juga dapat meminimalisir pengaruh westernisasi yang semakin marak digencarkan oleh media Barat.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa televisi berperan penting bagi proses identifikasi nilai-nilai yang diterima masyarakat (khususnya umat Islam) yang terus berubah. Syekh Ali Mahfuz mengutarakan bahwa maju mundurnya Islam sangat tergantung pada kegiatan dakwah atau penyiaran Islam yang dilakukan oleh umat Islam itu sendiri.

“Media-media dakwah memiliki arti dan kedudukan yang sangat penting karena menentukan tingkat keberhasilan dakwah. Bahkan dapat dikatakan, bahwa tingkatan keberhasilan dakwah berbanding lurus dengan keberadaan media dakwah,” imbuhnya.

“Oleh karena itu, media memiliki kedudukan yang sama dengan tujuan, karena jika tujuan dakwah tidak dapat terrealisasi tanpa media, maka keberadaan media tersebut wajib hukumnya,” tandas Kamaruddin. (Kemenag/EA)

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy