Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

MUI desak DPR rampungkan legislasi sebelum purnabakti

0 60

Ibadah.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mendesak DPR merampungkan sejumlah produk undang-undang yang belum selesai dibahas bersama pemerintah.

Zainut mengatakan sejumlah rancangan undang-undang yang belum selesai pembahasannya seperti RUU  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian. Sedangkan yang perlu ditunda atau dihentikan pembahasannya adakah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Terhadap RUU KUHP, Zainut mengusulkan beberapa hal salah satunya mendorong penetapan hukuman mati yang dimasukkan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus.

Kemudian, kata dia, MUI mendorong perluasan delik zina. Zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan.

Selanjutnya, kata Waketum MUI ini, legislasi agar memberlakukan hukum sosial sebagai alternatif pemenjaraan.

Terhadap RUU Pesantren, Zainut mengusulkan agar ada penguatan fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat.

“Ciri khas pesantren tidak boleh dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren,” katanya di Jakarta, (18/9).

Dia juga menolak adanya formalisasi pesantren dengan menjaga kemandirian pesantren.

Terhadap RUU Perkoperasian, dia mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah.

Adapun terhadap RUU PKS, Zainut mengusulkan untuk ditunda atau dihentikan pembahasannya dengan alasan karena lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.

“Lebih dari itu juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena beberapa pasal sanksi pidana akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” kata dia.(ed.AS/ibadah.co.id/antaranews)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy