Kafir, dalam Konteks Akidah dan Kewarganegaraan
Ibadah.co.id – Istilah kafir dapat dilihat dalam dua hal. Pertama ranah aqidah, kedua ranah kewarganegaraan atau sosial (nation state).
Dalam ranah akidah, al Quran dan Hadis menjelaskan bahwa orang yang mengingkari kebenaran yang datangnya dari Allah, dari Rasulallah itu jelas kafir. Tidak ada perbedaan. Ini tentu akan memberikan dampak pada perwalian, kewarisan dan hal lainnya.
Sedangkan dalam status kehidupan sosial kewarganegaraan Indonesia, mereka memiliki hak yang sama didepan hukum. Sehingga, non-muslim di Indonesia tidak disebut “kafir”, akan tetapi muwathin (warga negara). Sebagaimana tidak ada kafir dalam konstitusi.
Inilah yang menjadi hasil salah satu poin Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Kota Banjar 2019 tentang larangan menyebut kafir terhadap non-muslim di Indonesia. Hasil ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Bahkan dianggap melenceng dari syariat Islam.
Perlu diketahui, dalam hal ini yang menjadi fokus pembahasan bahtsul masa’il al maudlu’iyah di Kota Banjar adalah status non-muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ditinjau dari konteks sosial, bukan secara akidah.
Dalam konsensus ulama, termasuk dalam fikih siyasah istilah kafir dibagi menjadi empat, yaitu kafir dzimmi, kafir muahad, kafir musta’man dan kafir harbi. Pada pembagian ini, ketika mereka ditarik dalam konteks sekarang yaitu konteks negara bangsa Indonesia itu semua tidak masuk ke dalam non-muslim.
Non-muslim di Indonesia tidak memenuhi kriteria sebagai kafir dzimi (kafir yang tinggal di negara muslim sambil membayar upeti). Kafir yang datang dengan perjanjian perdamaian atau perdagangan (kafir muahad), juga tidak masuk. Apalagi kafir harbi (kafir yang wajib diperangi karna mereka memerangi orang islam. Bahkan sejarahnya, non-muslim di Indonesia ikut andil dalam mendirikan bangsa Indonesia.
Selian itu, salah satu kitab yang dijadikan pedoman bahtsul mas’ail adalah Al Bahru Ar Raiq karya Zainuddin Ibnu Najim al Hanafi, mashur dikenal dengan Ibnu Abidin. Pada halaman 47 di jelaskan:
لو قال ليهودي او مجوسي يا كافر يأثم ان شق عليه
“Jikalau sesorang manggil terhadap orang yahudi atau majusi (penyembah api) dengan panggilan yaa kafir maka ia berdosa, jika panggilan tersebut menyakitinya (menyepelekan)”.
Seiring dalam ranah akidah islam tetap mantap mereka sebagai kafir atau orang yang tidak beriman, tetapi dalam konteks sosisal kemasyarakatan seorang muslim seyogyanya tidak memanggil non-muslim dengan panggilan sensitif ‘Hai Kafir’. Karena itu dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.
(ed.RB)