MUI Sampaikan Enam Hal Soal Vaksinasi
Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampaikan enam hal soal vaksinasi. MUI sendiri mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia yang hampir genap satu tahun.
Seperti dilansir republika.co.id pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan 13 Januari 2021. Dukungan itu bukitkan dengan dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Vaksin Covid-19 produksi Sinovac serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar menyampaikan beberapa imbaun terkait vaksinasini. Berikut imbauan lengkap MUI.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan sebagai upaya kontribusi dalam mewujudkan kemaslahatan, maka Majelis Ulama Indonesia menyampaikan taushiyah sebagai berikut:
1. Majelis Ulama Indonesia mendukung program vaksinasi Covid-19 yang menggunakan vaksin halal (dalam tahap ini Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science C. Ltd) sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
2. Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi atas konsen Pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.
3. Majelis Ulama Indonesia mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah.
4. MUI meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai peredaran Covid 19. Sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan secara persuasif, melibatkan seluruh elemen dari berbagai latar belakang, termasuk elemen tokoh keagamaan sehingga ada kesadaran yang utuh mengenai pentingnya vaksinasi dan mengenai tentang halal dan thayyibnya vaksin Covid produk Sinovac yang akan digunakan.
5. MUI mendorong Pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersediaan dan ketercukupan vaksin halal dan thayyib guna bisa dimanfaatkan secara merata bagi masyarakat agar cakupan vaksinasi bisa meluas, dan terwujud kesehatan masyarakat (public health) yang paripurna.
6. Di samping vaksinasi, MUI menghimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk tetap melakukan ikhtiar menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebugaran, serta ikhtiar bathiniah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menjauhi maksiat, memperbanyak shadaqah, membaca doa daf’ul bala’, qunut nazilah, dan berdoa kepada Allah SWT agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT. Demikian taushiyah ini disampaikan dan kepada para pihak untuk dapat menjadikannya sebagai pedoman serta dapat menyebarluaskannya kepada masyarakat. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita untuk dapat mewujudkan kemaslahatan dan keselamatan bagi umat dan bangsa. Amin. (RB)
[…] – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut bahwa vaksinasi dapat dihukumi wajib. Hal ini atas pertimbangan kebaikan masyarakat bersama. Demi menyelamatkan […]
[…] Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengeluarkan fatwa mengenai wajib vaksin. Meski begitu, MUI hanya akan mengeluarkan maklumat yang isinya menganjurkan masyarakat untuk […]