Polda Metro Jaya Menangkap Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tak Ada Surat Panggilan?
Ibadah.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun, pihak Polda Metro Jaya tidak memanggilnya, melainkan langsung menangkap Habib Rizieq yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mendatangi kantor kepolisian untuk meminta surat pemanggilan. Namun, pihaknya tidak mendapatkan apa apa.
“Enggak ada surat panggilan (tersangka),” singkat Aziz kepada wartawan, dikutip dari RRI, Jumat (11/12).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui, tidak mengeluarkan surat pemanggilan karena sebelumnya sudah dijelaskan jika Habib Rizieq tidak menghadiri panggilan klarifikasi, maka pihak kepolisian langsung menangkapnya.
“Kemarin sudah dijelaskan saudara HRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” jawab Yusri. (HN/Kontributor)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.