Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

PPKM Sebagai Ikhtiar Jaga Keselamatan Jiwa, Wamenag : Sosialisasikan Juga Fikih Pandemi

1 12

Ibadah.co.id-Kondisi Covid-19 yang makin meradang di Indonesia membuat pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 – 20 Juli 2021. 

Dalam kebijakan tersebut, dikatakan bahwa kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Pusat perbelanjaan (mall), dan pusat perdagangan di wilayah PPKM, juga ditutup sementara.

Kementerian Agama melalui Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan kebijakan ini diambil sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa di tengah pandemi Covid-19. 

“PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid 19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing,” terang Wamenag, seperti dilansir dalam laman resmi Kemenag, Senin (5/7).

“Pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara. Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa,” sambungnya.

Menurut Wamenag, menjaga keselamatan jiwa ( hifdzu an-nafs ) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali.

Bukan hanya itu, di dalam Al-Quran diajarkan bahwa “barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya“.

Kondisi pandemi yang terjadi saat ini, menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti ;  hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan). Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan  keringanan (rukhshah). 

“Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fikih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya,” imbuhnya.

Wamenag mengapresiasi MUI yang melalui kajian fikih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI No. 14 thn 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemik COVID-19, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19; dan yang terbaru Nomor:  28 thn 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.

Sedangkan pada konteks kebijakan pemerintah, Wamenag melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat Fikih Pandemi dan berdasarkan Fatwa-fatwa MUI yang terkait tersebut.

“Saya mengimbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fikih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi,” ujarnya.

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1442 H Pada 10 Juli

“Saya juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Mari berdoa bersama, semoga pandemi ini bisa segera terkendali. Aamiin,” harap Wamenag. (EA)

Baca Juga : Masih Jaman Insecure? Yuk Perbanyak Bersyukur dengan Baca Doa Ini

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] menyambangi Wali Kota Makassar guna membahas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini salah satunya membahas tentang pelarangan beribadah di rumah ibadah seperti masjid, […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy