Ibadah.co.id – Anggota Komisi Agama DPR, Maman Imanulhaq, mengatakan perpanjangan izin FPI merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, sebelum memutuskan, Pemerintah harus memperhatikan apakah FPI telah memenuhi syarat normatif legal.
Di antaranya, persyaratan mencantumkan taat asas Pancasila dan tidak mengusung ideologi di luar nilai Pancasila. “Jadi sangat tergantung kepada bagaimana FPI itu sendiri menyesuaikan organisasinya itu sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ada di Negara kita ini,” kata Maman melalui siaran pers pada Rabu, 4 Desember 2019
Mantan Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma’ruf Amin itu mengatakan, FPI memang menjadi gerakan tersendiri. Namun, terkadang ada gerakan-gerakan mereka yang sedikit berlebihan hingga melanggar nilai-nilai konstitusi.
“Soal kebebasan beragama melakukan kerusakan, hate speech, dakwah-dakwah kebencian. Ini yang harus diperbaiki oleh FPI ke depan bila memang izinnya mau diperpanjang,” kata Maman.
Selama ini, Maman mengatakan, memori publik menilai FPI lebih diidentifikasi sebagai kelompok garis keras. FPI juga dianggap tidak memberikan ruang kepada orang lain yang berbeda pendapat dan keyakinan untuk berkiprah secara demokratis.
Untuk itu, Maman berharap jika izin FPI diperpanjang, maka organisasi ini harus kembali kepada dakwah-dakwah yang memberikan kesejukan, menyuarakan kebenaran, dan menjaga keutuhan NKRI.
Maman juga berharap dakwah FPI bersifat konstruktif, dan tidak melakukan sweeping, ujaran kebencian, dan tidak terlibat dengan hal yang bersifat politis.
“Kembali kepada dakwah yang menyerukan kebenaran menegakkan kembali nilai-nilai keadilan dan juga menyerukan kebersamaan kita untuk menjaga NKRI dan taat kepada ideologi Pancasila,” katanya. (RB)