Fatwa Soal Lembaga Keuangan Syariah Akan Segera Diterbitkan oleh DSN MUI
Ibadah.co.id – Terkait lembaga keuangan syariah di bidang sektor perbankan. Salah satu anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Oni Sahroni mengatakan bahwa pihaknya akan segera merilis beberapa fatwa tentang. Di antaranya, terkait konversi, pelunasan dipercepat, dan rescheduling pembiayaan.
Fatwa tersebut adalah atas dasar permintaan dan kebutuhan untuk mendorong pelaku industri keuangan syariah di Indonesia, terutama peran DSN MUI sangatlah penting untuk melakukan sinergitas dalam rangka membangun produktivitas ekonomi Indonesia berbasis syariah.
Oni Sahroni menegaskan bahwa “kami akan menerbitkan beberapa fatwa baru untuk jadi landasan lembaga keuangan, sesuai permintaan dari industri dan regulator”. Ujarnya di Jakarta, Rabu (4/12/19).
Pun Ia menyampaikan DSN MUI merupakan mitra regulator untuk membantu produk regulasi atau peraturan (fatwa). Bahkan, DSN bersama dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) juga ingin industri berkoordinasi untuk memperkuat payung hukum syariah di industri.
Saat ini DSN MUI sudah diminta fatwa “Misal saat ini sedang butuh fatwa untuk pelunasan dipercepat, rescheduling, juga konversi terkait qanun di Aceh dari bank konvensional”. Kata Oni.
Dalam konteks ini, bahwa di bagian industri bank konvensional, pelunasan dipercepat atau rescheduling tidak menjadi isu karena sejak awal pendapatan sudah berbasis bunga. Di bank syariah, skema pembiayaan sangat berbeda karena ada pihak-pihak yang terlibat dan tergantung akad.
Dalam konteks ini, misal saat akad jual beli, maka pelunasan dipercepat tidak hanya berisiko mengganggu cashflow pada bank tapi juga pihak pemberi pinjaman yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Untuk rescheduling, juga punya risiko tersendiri.
Di satu sisi ini dapat merugikan bank, namun juga tidak adil untuk nasabah yang tidak mampu. Oni menyampaikan dua hal ini masih dalam pembahasan dan diharapkan fatwa bisa selesai pada awal tahun depan. Sehingga, persoalan yang terjadi bisa segera teratasa dengan adanya fatwa tesebut.
Oleh karena itu “di DSN ini kami biasanya ingin carikan solusi dan alternatif, jika boleh maka bagaimana, jika tidak boleh maka dibantu dicarikan alternatifnya sehingga sesuai kaidah syariah yang adil”. Ujarnya
Di bank konvensional, pelunasan dipercepat menimbulkan biaya pinalti. Oni menyampaikan di bank syariah juga ada pinalti namun sifatnya harus membantu nasabah lebih disiplin. Biaya pinalti pun tidak dianggap sebagai pendapatan bank melainkan harus disalurkan ke kaum dhuafa.
Terkait konversi, ini bersamaan dengan isu terkini yakni penerapan kebijakan qanun lembaga keuangan di Aceh. Tujuan fatwa tersebut agar proses take over dilakukan secara akumulatif tidak satu persatu produk sehingga lebih efisien.
Pada fatwa take over atau pengalihan utang, ini harus dilakukan secara manual atau satu persatu rekening. Pada fatwa baru akan lebih membahas tentang konversi menyeluruh dari bank konvensional menjadi bank syariah dengan lebih cepat dan mudah. (HN/Ibadah.co.id/Republika)