Take a fresh look at your lifestyle.

Indonesia Halal Watch Gelar Kegiatan Pendampingan Peroleh Sertifikasi Halal

0 86

Ibadah.co.id – Peran Indonesia Halal Watch (IHW) saat ini mengajak para pelaku usaha makanan, minuman, obat, kosmetika, dan barang gunaan khususnya UMKM untuk mendaftar program sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2019 diwajibkan terdaftar sertifikasi halal kepada semua produk yang masuk dan beredar sesuai amanat Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”. Ujar Ikhsan Abdullah Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch.

Adapun laporan terkait para pelaku usaha di klaster ini jumlahnya menurut data statistik dan dari Kementerian Koperasi jumlahnya ada 56 juta UMKM, dengan asumsi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebanyak 40 juta UMKM. Tegas dia saat mengunjungi IHW ke kantor Japan Indonesia Economic Consultan Ltd di Azabu Plaza 1 Chome-2-18 Mita, Minato City, Tokyo, Japan dalam rangka menyongsong Olimpiade Tokyo 2020.

Ikhsan menjelaskan, para UKM ini pada umumnya sangat rentan pembiayaan. Untuk itu, diperlukan bantuan dari pemerintah bukan hanya biaya sertifikasinya akan tetapi pendampingan. ”Pada Oktober lalu, IHW telah melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi dan ternyata mereka sangat senang mendapatkan pendampingan untuk memperoleh Sertifikasi Halal dari Indonesia Halal Watch,” katanya.

Salah satu kelompok usaha yang mendapat pendampingan adalah Ketua Komunitas UKM Alisa Khadijah ICMI Sugih Harjo. ”Mereka sangat senang anggotanya memperoleh pendampingan dan pembiayaan untuk mengurus sertifikasi halal dari Indonesia Halal Watch. Pendampingan ini diharapkan terus diberikan untuk anggota yang lain,” ucapnya.

Di sisi lain, Ikhsan menilai, ada ketidaksiapan BPJPH saat proses pendampingan UKM dalam mendaftarkan sertifikasi halal di antaranya, pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH dilakukan pada bagian PTSP. Kondisi PTSP sendiri terlihat tidak siap untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal. Terbukti dengan tidak adanya form informasi dan form pendaftaran di PTS.

Selain itu, PTSP belum siap menerima pendaftaran karena seharusnya pendaftaran dilakukan melalui website atau online. Media pendaftaran sampai sekarang belum bisa di akses untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, seperti yang disampaikan Ade Marmita petugas PTSP.

”Mereka juga menjelaskan waktu pengurusan sertifikasi halal belum bisa ditentukan karena Permenag belum diterbitkan. Kami mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang konkret berkaitan dengan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi, sebagaimana yang disampaikan oleh Deny dan William anggota Indonesia Halal Watch yang mendampingi ibu-ibu pengusaha Alisa Khadijah, karena hanya mencantum persyaratan bagi PT dan tidak mencantumkan persyaratan bagi UKM. Sementara sertifikasi halal diwajibkan juga bagi UKM,” ucapnya

Tidak hanya itu, ketidaksiapan PTSP BPJPH juga terlihat dengan ketidakpahaman pegawai PTSP secara keseluruhan karena hanya beberapa orang yang bisa menjelaskan berkaitan dengan skema pendaftaran ini. (HN/Ibadah.co.id/Republika)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy