Ibadah.co.id – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Salah satu isi peraturan Menag ini menyatakan bahwa majelis taklim wajib terdaftar di Kementerian Agama.
Peraturan Menag 29/2019 terbit pada 13 November 2019 dan telah diundangkan di Berita Negara Nomor 1453 Tahun 2019. Regulasi ini terdiri atas enam bab dan 22 pasal.
Dalam peraturan ini Menag menyatakan bahwa majelis taklim mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Islam, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Untuk menguatkan peran strategis tersebut, perlu pengaturan tentang majelis taklim,” kata Menag, dikutip Jumat (29/11/2019).
Dalam peraturan ini majelis taklim yakni lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. Siapa pun baik perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, musala dapat mendirikan majelis taklim (Pasal 5).
Adapun keharusan majelis taklim terdaftar di Kemenag dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1). Ketentuan ini menyatakan, “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.”
Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kepengurusan, domisili, dan paling sedikit 15 jemaah. (RB)