Ibadah.co.id – Setoran pajak orang kaya dan karyawan diharapkan menjadi penopang penerimaan pajak di tengah kontraksi setoran dari korporasi yang mencapai 0,7%.
Apalagi dua jenis setoran tersebut sampai Oktober 2019 tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup positif. Pajak dari orang kaya tercatat tumbuh 16,35% meski dari sisi nominal hanya senilai Rp9,8 triliun.
Begitupula dengan PPh 21 atau setoran dari karyawan yang per Oktober telah menyetor ke negara senilai Rp121,2 triliun atau jauh lebih banyak dibandingkan dengan orang kaya. Setoran pajak dari karyawan tercatat tumbuh 9,7%.
Pemerintah memproyeksikan setoran PPh Pasal 21 diperkirakan tetap kuat seiring dengan stabilnya fundamental ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini tercermin pada data ketenagakerjaan BPS untuk Agustus 2019 (rilis 5 November).
“Tingkat Pengangguran Terbuka [TPT] turun menjadi 5,28% [tahun lalu 5,34%] sedangkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja [TPAK] meningkat 0,23% [yoy] dibandingkan dengan tahun lalu,” yang dikutip dari APBN Kita, Selasa (19/11/2019).
Seperti diketahui, penerimaan pajak nonmigas sampai Oktober 2019 mencapai Rp969,2 triliun atau tumbuh melambat sebesar 0,8% dibandingkan dengan Oktober 2019 mencapai 17%.
Merosotnya kinerja penerimaan pajak tersebut terutama disebabkan oleh pelemahan setoran PPh nonmigas yang hanya tumbuh 3,3% dan PPN yang masih terkontraksi pada angka 4,2%.
Total penerimaan pajak nonmigas yang hanya tumbuh pada angka 0,3% diproyeksikan berpengaruh terhadap penerimaan pajak ke depan. Dengan realisasi Rp969,2 triliun, otoritas pajak dalam waktu kurang dari 2 bulan ini harus mengejar penerimaan sebesar Rp542,2 triliun.
Apalagi lemahnya penerimaan pajak tersebut juga sejalan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Sampai dengan 11 November 2019, realisasi kepatuhan formal wajib pajak hanya 71% atau di bawah target pemerintah yakni 85% dari 18,3 juta WP wajib SPT.
Selain itu, dari 34 jumlah Kantor Wilayah (Kanwil) yang tersebar di seluruh Indonesia, realisasi penerimaan di sebagian besar kanwil masih di bawah 70% atau sebanyak 16 kanwil, 15 kanwil di atas 70% dan 4 kanwil di atas 80%. (RB)