PBNU dan Muhammadiyah: Majelis Taklim Jangan Dibuat Repot
Ibadah.co.id – Jakarta – Pasca Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim telah dibuat repot akibat aturan terkait aktivitas-aktivitas keagamaannya harus terdaftar di kantor Kementerian Agama. Dan aturan tersebut akan berlangsung pada tanggal 10 Januari nanti.
Selain itu, dengan berlakunya aturan itu seharusnya aparatur dari kantor Kementerian Agama tidak membuat semua pengurus majlis taklim kerepotan dengan adanya kebijakan itu. Karena itu, regulasi pada prinsipnya membuat masyarakat terlayani dengan baik tanpa mendata, dan lain sebagainya.
“Kemenag seharusnya tidak merepotkan majlis taklim dalam kegiatan dakwahnya. Dan Kemenaglah yang seharusnya mendata Majelis Taklim, sebab lembaga tersebut sudah memiliki aparat yang bisa mendata tanpa harus merepotkan ustad, anggota majlis, dan juga aktivitas-aktivitas keagamannya”. Tegas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Abdul Manan Ghani.
Bahkan kiai Mannan pun mengaku memang belum membaca draft PMA tentang Majelis Taklim tersebut secara menyeluruh, karena baru saja datang berdakwah dari daerah-daerah pelosok yang susah sinyal. Namun, menurut dia, yang jelas selama ini majelis taklim bisa hidup meskipun tanpa bantuan dari pemerintah karena mereka berdakwah atas motivasi menyiarkan agama Islam.
Sedangkan, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai, “kegiatan keagamaan di ranah umat seperti majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi. Ini sangat positif untuk menanamkan, memahamkan dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar”.
Ia sangat tegas mengatakan bahwa “Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem (ghuluw) dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama”.
Jangan sampai kemudian dengan PMA tersebut memicu konflik keagamaan yang membuat hubungan sosial masyarakat terpecah belah, keran hanya faktor penerapan aturan itu membuat semua majelis taklim kesulitan untuk menjalankan agenda keagamaannya. (HN/Ibadah.co.id)