Take a fresh look at your lifestyle.

Perlakuan Dana Non-Halal di Bank Syariah

0 202

ibadah.co.id–Pasca pelaksanaan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Sayariah) DPS se-Indonesia yang diselenggarakan oleh DSN-MUI bekerjasama dengan OJK pada tanggal 8-9 November 2018 yang lalu, muncul berita viral berjudul ‘MUI Tegaskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Tak Halal’.

Kesan yang muncul dari judul ini adalah ternyata ada Dana (Pendapatan) Haram di Bank Syariah. Banyak pihak yang kemudian bingung bahkan mempertanyakan kembali kesyariahan Bank Syariah. Berdasarkan pengalaman dan tabayyun saya ke beberapa pihak, perlu saya jelaskan sebagai berikut:

  1. Fatwa tersebut justru menegaskan kehalalan Bank Syariah karena dengan teliti memilah mana yang halal dan yang tidak halal diakui sebagai pendapatan Bank Syariah.
  2. Fatwa tersebut tidak memberikan toleransi sedikitpun untuk Dana Non-Halal walaupun dengan alasan “tidak dapat terhindarkan”, sehingga Dana Non-Halal tersebut harus seluruhnya dikeluarkan dari Bank Syariah.
  3. Penggunaan Dana Non-Halal yang sama sekali tidak boleh digunakan oleh Bank Syariah, diatur dalam fatwa tersebut.
  4. Yang dimaksud dengan Dana Non-Halal di Bank Syariah adalah dana yang diterima oleh Bank Syariah namun tidak boleh diakui sebagai pendapatan atau keuntungan Bank Syariah.
  5. Dana Non-Halal tersebut antara lain berasal dari:
  6. Ta’zir atau sanksi berupa sejumlah dana yang dikenakan kepada Nasabah Mampu Bayar yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Sifat sanksi ini adalah untuk mendidik Nasabah agar selalu disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
  7. Transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah yang tidak dapat dihindari. Misal, dalam rangka pembiayaan LC, Bank Syariah harus membuka rekening di Bank Konvensional sehingga Bank Syariah mendapatkan bunga.
  8. Tidak diketahui pemiliknya atau diketahui pemiliknya namun biaya pengembaliannya lebih besar. Misal, hasil lelang atas aset Nasabah ternyata masih ada sisa setelah dikurangi segala biaya lelang dan hutang Nasabah. Sisa tersebut harus dikembalikan kepada Nasabah Pemilik Aset. Namun, Nasabah tidak bisa diketahui lagi keberadaannya (karena bagian dari Mafia) atau Nasabah diketahui keberadaannya tapi uang sisa lelang lebih kecil daripada biaya transfer.
  9. Transaksi syariah yang di kemudian hari diketahui tidak sesuai dengan prinsip syariah. Misal, obyek Murabahah ternyata di kemudian hari diketahui digunakan oleh Nasabah untuk usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, Bank Syariah wajib menghentikan pembiayaannya dan hanya mengambil pokok pembiayaanya.
  10. Terhadap Dana Non-Halal tersebut, Bank Syariah tidak boleh menjadikannya sebagai pendapatan atau keuntungan Bank Syariah, termasuk tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Bank Syariah seperti promosi produk, iklan, pendidikan karyawan, dan pembayaran pajak.
  11. Dana Non-Halal wajib disalurkan oleh Bank Syariah untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kesimpulannya, tidak ada Dana Non-Halal yang diakui sebagai pendapatan Bank Syariah. Bank Syariah harus tetap terhindar dari pendapatan haram dan untuk itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah merancang Pedoman Penggunaan Dana Non-Halal di Bank Syariah yang wajib diikuti oleh seluruh Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah dan dipastikan pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). (Muhammad Yusuf Helmy, _myhelmy@yahoo.com).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy