Take a fresh look at your lifestyle.

Sekjen MUI Sebut Akan Libatkan Ulama Disabilitas

0 92

Ibadah.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan menyebut akan melibatkan ulama disabilitas. Hal ini menanggapi permintaan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI).

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF mengamini hal tersebut. Ia menyarankan kepada ITMI untuk menyampaikan surat resmi kepada MUI. Setelah itu, nanti akan ditindaklanjuti oleh MUI.

Seperti dilansir republika.co.id pada 8/3/21, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) berharap ulama-ulama disabilitas dapat dirangkul dalam organisasi keagamaan nasional seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). ITMI juga sedang menjalankan program pemberantasan buta huruf Alquran braille.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI memberikan apresiasi terhadap ikhtiar yang dilakukan ITMI untuk memberantas buta hurup Alquran braille dan meningkatkan literasi Alquran braille. Sebab masih banyak tunanetra yang perlu dirangkul untuk ditingkatkan literasi Alquran braillenya.

Ia menyampaikan, selama ini MUI memang belum melibatkan tunanetra dalam bidang fikih. “(Insya Allah, MUI) ke depan dapat melibatkan para ulama disabilitas,” kata Buya Amirsyah kepada Republika, Senin (8/3).

ITMI juga menilai MUI perlu menyertakan ulama disabilitas dalam bidang-bidang keagamaan misalnya dalam pembahasan fikih. Agar pengajaran dan pembahasan mengenai fikih bagi disabilitas dapat lebih diperdalam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF menyampaikan, selama ini MUI belum pernah membahas fikih bagi disabilitas. Sehubungan dengan itu, ia menyarankan ITMI membuat surat formal untuk disampaikan ke pengurus MUI.

“(ITMI) kalau ada pengurusnya bisa menyampaikan keinginan dan kebutuhannya kepada MUI melalui surat tersebut,” ujarnya kepada Republika, Senin (8/3).

Kiai Hasanuddin menjelaskan, sudah barang pasti ada perbedaan fikih bagi penyandang disabilitas dan orang pada umumnya. Namun, penyandang disabilitas berbeda-beda jenisnya dan memiliki kendala masing-masing. Setelah kendalanya diketahui, kemudian kendala bagi penyandang disabilitas dapat diketahui kaitan dengan hukum fikihnya. “Kalau tunarungu, tunawicara hukum fikihnya seperti apa, kan yang tahu mereka, bisa saja (ITMI) mengirim surat formal (ke MUI), datang ke MUi menceritakan masalahnya apa dan keinginannya apa, MUI nanti merespon,” jelasnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy