Sertifikasi Gizi Halal, Elemen Penting Standar Rumah Sakit Syariah
Ibadah.co.id – Sistem Jaminan Halal (SJH) dan sertifikasi halal untuk instalasi gizi merupakan salah satu elemen penting penilaian standar sertifikasi bagi rumah sakit syariah.
Sertigikasi ini bertujuan untuk membuuat pasien merasa aman dan nyaman ketika mengonsumsi makanan di RS.
SJH sendiri adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh instasi atau perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Di dalam sertifikasi halal tersebut harus menerapkan 11 kriteria SJH yang sesuai dengan kehalalan produk gizi. “Karena dalam sertifikasi halal perusahaan harus menerapkan 11 kriteria SJH yang menjamin kehalalan, ketayiban produk dan kualitas keamanan produk yang berorientasi pada keamanan makanan untuk pasien,” ungkap Kepala Instalasi Gizi, Harini Diestiana, S.Gz,Rd di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, Semarang, seperti dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Salah satu RS yang telah memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI adalah RSI Sultan Agung, Semarang. “Di Instalasi Gizi, kami melayani asuhan gizi untuk pasien rawat inap, konsultasi ahli gizi untuk rawat jalan, konseling gizi untuk posyandu balita dan lansia serta konseling gizi untuk komunitas jantung dan diabetes,” papar wanita yang akrab disapa Rini.
Selain itu, RSI Sultan Agung juga melakukan penelitian dan pengembangan gizi. Hasil dari penelitian tersebut sudah dua kali masuk sebagai finalis lomba PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Award dan finalis MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia) Award.
Persiapan yang dijalani RSI Sultan Agung dalam sertifikasi Gizi Halal mengacu pada 11 kriteria SJH. “Seluruh elemen di RS harus terpapar terkait sistem jaminan halal, termasuk stakeholders, staf dan pihak yang terkait seperti supplier agar pengelolahan sistem jaminan halal senantiasa berjalan, terkelola dan berkesinambungan,” tutup Rini. (ed.AS/ibadah.co.id/shariahnews)