Soal Kebolehan Pejabat Menerima Fasilitas Negara Menurut Hadis Nabi
Ibadah.co.id – Seorang yang memanfaatkan atau mengambil fasilitas negara lebih dari apa yang telah ditetapkan, baik untuk kesenangan pribadi, keluarga, atau golongan maka perbuatan tersebut dapat dikatagorikan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, seorang pejabat negara hendaknya tahu batasan yang boleh ia ambil.
Rasulullah menerangkan dalam sebuah hadis, tentang apa saja fasilitas yang boleh diterima oleh seorang pejabat negara agar ia tidak jatuh dalam perilaku korup. Dalam hadis riwayat Ahmad disebutkan:
من ولى لنا وليس له منزلا فليأخذ منزلا أو ليس له زوجۃ فليتزوج أو ليس له خادم فليتخذ خادما أو ليس له دابۃ فلياخذ دابۃ ومن أصاب شيئا سوي ذلك فهو غال
Barang siapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu berilah ia pembantu dan bila tidak punya kendaraan maka sediakanlah kendaraan untuknya. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor (HR. Ahmad)
Rasulullah dalam hadis ini menyebutkan bahwa seorang pejabat negara boleh-boleh saja menerima fasilitas negara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya, di antaranya; rumah, istri, pembantu, kendaraan.
Tapi, seorang pejabat negara diperbolehkan memakai fasilitas negara selama hal itu adalah sesuatu yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti jika tanpa adanya hal tersebut maka ia tidak bisa menjalankan kewajibannya dengan baik.
Namun jika ia mengambil secara berlebihan di luar kebutuhannya bahkan menggunakan kekayaan negara untuk bersenang-senang, maka ia termasuk yang digolongkan Rasulullah sebagai al-ghal yang berarti penipu atau dalam hal ini karena menipu uang rakyat bisa disebut koruptor.
Korupsi tentu perbuatan yang tidak terpuji, Allah sangat melarangnya sebagaimana firman-Nya dalam QS. Ali Imran 161. Dalam tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menafsirkan bahwa kata ghal dalam ayat tersebut maksudnya adalah “berkhianat”, para ulama terdahulu sementara mengartikannya dengan “bergegas mengambil harta rampasan perang”.
Pada awalnya kata ghaal memang dipahami terbatas pada rampasan perang, tapi para ahli bahasa dan para ulama kontemporer menggunakannya pada arti berkhianat secara umum. Seperti untuk menggambarkan seseorang yang berkhianat karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Maka seorang pejabat yang mengambil atau memakai fasilitas negara secara berlebihan di luar kebutuhannya bisa dikatagorikan sebagai koruptor, seseorang yang mengkhianati kepercayaan rakyat dengan mengambil harta yang bukan haknya.
Dalam Islam sendiri, korupsi dianggap mempunyai dampak negatif sebab dampaknya yang bisa merugikan masyarakat umum secara luas. Sehingga Rasulullah mengancam para pelaku tersebut dengan azab yang sangat pedih di hari kiamat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dari Sahabat Abu Malik al-Asyja’i, Rasulullah Saw bersabda:
اعظم الغلول عندالله ذراع من الارض تجدون الرجلين جارين في الارض او في الدار فيقطع احدهما من حظ صاحبه ذراعا فاذا قطعه من سبع ارضين يوم القيامۃ