Soal Putusan Aset First Travel, KY: Hakim Tak Salah, Namun Mestinya Harus Berani Ambil Terobosan
Ibadah.co.id – Komisi Yudisial menilai putusan kasasi Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh majelis hakim tentang aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel disita oleh negara tidak menyalahi, baik secara aturan maupun etik.
“Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya, tidak salah,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menjadi narasumber dalam acara bertajuk “Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial” di Bogor, Jawa Barat, Jumat, (22/11/2019).
Dalam undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Jaja, disebutkan bahwa apabila pidana TPPU terbukti, aset yang menjadi barang bukti harus dikembalikan atau disita oleh Negara.
Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh hakim secara hukum tidak dapat disalahkan.
Meskipun demikian, kata Jaja, seharusnya hakim berani melakukan terobosan dengan melihat fakta-fakta yang ada.
Menurut Jaja, aset yang disita bukanlah uang negara, melainkan uang rakyat sehingga sudah semestinya dikembalikan kepada rakyat. Dalam hal ini, jemaah yang menjadi korban.
Namun, hal tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan karena kasus yang awalnya perdata, kemudian berubah menjadi pidana. (ed.AS/ibadah.co.id/antara)