Ibadah.co.id-Sebulan pasca keluarnya keputusan terkait pembatalan keberangkatan calon Jamaah haji Indonesia untuk Tahun 1441 H/2020 M, hampir 900 jemaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1441 H. Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, H. Muhajirin Yanis di Jakarta, Jum’at (03/07/2020).
“Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” ucapnya.
Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 02 Juni 2020. Bersamaan itu pula, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi BIPIH untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedural, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1 persen kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Muhajirin menambahkan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46).
Provinsi Maluku, baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal yaitu, Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Selatan, sampai Hari ini (Kamis, 02 Juli 2020) Pengajuan Pengembalian Biaya Pelunasan Haji (BIPIH), menurut Kepala Seksi Pendaftaran Dan Dokumen Haji Regular pada Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel H. Saifuddin ada 14 Orang Jemaah Calon Haji asal Sulsel yang mengajukan Permohonan Pengembalian BIPIH, dimana batas akhir pengajuan Pengembalian tersebut sampai tanggal 31 Juli 2020 mendatang.
Ke-14 orang itu berasal dari 6 Kabupaten, yaitu 2 Orang dari Kabupaten Bulukumba, 2 orang dari Pangkep, 2 dari Pinrang, 1 dari Soppeng, 6 dari Takalar, serta 1 orang dari Wajo, dan sebagian besar sudah Konfirmasi Bank, lainnya sudah terkonfirmasi di Subdit Pendaftaran di Dirjen PHU Kemenag RI, Jelas Saifuddin.
Akan tetapi, meskipun sejumlah JCH tersebut menarik biaya Pelunasan BIPIH nya, mereka tetap masuk dalam daftar prioritas untuk diberangkatkan pada Musim Haji tahun berikutnya, karena yang ditarik hanya Biaya Pelunasan Hajinya, bukan Biaya atau Setoran awal Hajinya, dan bilamana di Musim haji Tahun berikutnya sudah bisa diselenggarakan kembali, maka yang bersangkutan tinggal melunasi kembali sisa biaya BIPIH sesuai ketentuan yang berlaku, tutup Saifuddin. (RB)