Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

SAH! Umrah Bakal Dibuka per 8 Januari 2022, Begini Ketentuannya

0 49

Ibadah.co.id –  Setelah beberapa waktu dilakukan penundaan, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah pada 8 Januari 2022.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 ini.

“Pemberangkatan jamaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022,” kata Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima Ibadah.co.id, Kamis (6/1/2022).

Sebagai wujud perlindungan dan keselamatan jamaah, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Hal ini dilakukan sebagai wujud perlindungan dan keselamatan jamaah.

Menurutnya, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022 lalu. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Resmi! Malaysia Tangguhkan Perjalanan Umrah

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus),” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, lanjut Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.

Hilman juga mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. (EA)

Baca Juga: Terkait Umrah, Ace Hasan Minta Kesehatan Jemaah Diutamakan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy