Ibadah.co.id – Setiap perempuan akan mengalami haid, kecuali Fatimah Az-Zahrah putri Nabi Muhammad Saw. Namun, kecanggihan teknologi saat ini, sehingga banyak ilmuan yang membuat resep obat penunda haid. Biasanya obat ini dipakai saat melakukan ibadah haji dan umrah agar ibadahnya tidak terganggu. Lalu, bolehkah memakai obat penunda haid dalam Islam?
Dalam pandangan Islam, hukum mememakai obat penunda haid diperbolehkan selagi tidak membawa efek bahaya bagi si penggunanya, baik bahaya bagi kesehatan ataupun bahaya bagi rahimnya. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab fikih di bawah ini:
وَفِي فَتَاوَى الْقُمَاطِ مَاحَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
“Dalam fatwa al-Qumat dijelaskan tentang kebolehannya penggunaan obat yang dapat mencegah terjadinya haid.” (Hasyiah al-Jamal, II: 96)
Pernyataan ulama fikih di atas bahwa hukum memakai obat penunda haid diperbolehkan selama tidak berbahaya bagi kesehatan, namun belum ada batasannya. Artinya, apakah kebolehan tersebut mutlak atau hanya memiliki kriteria tertentu.
Sebagaimana dikutip dari buku “Kupas Tuntas Darah Wanita” karya Sholihin Hasan mengatakan para ulama memiliki kriteria tertentu atas kebolehan menggunakan obat penunda haid. Kriteria tersebut adalah, tidak berbahaya bagi pemakainya dan tidak berbahaya kepada alat produksi wanita.
“Tidak boleh bagi wanita mencegah terjadinya haid atau mempercepat terjadinya haid bila hal tersebut membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan adalah wajib.” (Abdurrahman al-Jaziri, Madzahib al-Arba’ah, I: 124).
Oleh karenanya, jika obat tersebut dapat membawa efek bahaya bagi tubuh, hukum kebolehan di atas menjadi haram. (HN/Kontributor)