Ibadah.co.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum memandikan jenazah covid19 adalah fardhu kifayah. Hal ini dapat dilakukan oleh semua umat Islam. Namun, tetap mematuhi protokol yang telah dikeluarkan MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni`am di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (04/04) mengatakan, setiap jenazah baik terindeks atau tidak memiliki hak untuk dimandikan, kafani, dishalati, dan dikuburkan sesuai dengan ketentuan agama dan syariat Islam. Namun, protokol MUI tetap menjadi sandaran agar virus corona tidak mudah tersebar.
Ia menambahkan, jenazah boleh dimandikan tanpa melepas baju. Namun, jika terkadala masalah, bisa juga dengan bertayammum. Dan jika terdapat masalah teknis, maka tidak usah keduanya, melainkan jenazah langsung dikafani lalu ditambahkan plastik agar tidak tembus air, kemudian dimasukkan dalam peti. Hal ini dibenarkan oleh fiqih, sebab darurat.
Ia menyarakankan kepada umat Islam di seluruh Indonesia untuk tidak khawatir terhadap virus corona atau covid19. Hal penting dari itu semua, yaitu: tetap menjaga kesehatan dan selalu mencuci tangan pakai sabun. Tak terpenting lainnya adalah tidak menolak pemakaman saudara seagama yang terindeks covid19. Bagaimana pun, mereka adalah saudara yang harus dibantu.
“Muslim yang tidak mau memakamkan jenazah, mereka telah menanggung dosa sebanyak dua kali. Pertama, dosa tidak memandikan jenazah dan kedua, menghalang-halangi memandikan jenazah,” ujarnya. (HN/Kontributor)