Harapan MUI di Pelatihan Kasus Hukum
Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Penanganan Kasus Hukum bagi Pengurus Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia. Rakor ini sekaligus sebagai upaya meningkatkan pelayanan di daerah. Sebanyak 19 perwakilan MUI daerah dan beberapa ormas tingkat pusat direncanakan hadir dalam acara ini. Hadir pula perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Universitas Ibnu Chaldun, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Dr Muhammad Hamka, dan Universitas Islam Perbankan Nasional.
Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan, pelatihan penanganan kasus hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Majelis Ulama Indonesia kepada masyarakat dan kemitraan kepada pemerintah.
“Masyarakat sekarang ini tidak hanya mengadu ke MUI terkait masalah kegamaan tapi juga masalah hukum positif, “ kata Buya Zainut saat pembukaan di Hotel Peninsula, Jakarta Pusat Rabu (18/10).
Lebih lanjut Buya Zainut mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki makna yang secara teknis, karena diharapkan Pengurus MUI memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menangani masalah-masalah hukum di masyarakat. Baik persoalan yang berkaitan dengan penodaan agama maupun kasus-kasus lain yang seringkali diminta oleh masyarakat. BUkan hanya perintaan dari masyarakat, aparat hukum seringkali juga meminta pendapat kepada MUI terkait sesuatu hal yang diduga menistakan atau penodaan agama. Contoh kasus Ahmadiyah, Lia Eden, Musadeq, Gafatar dan juga kasus penggandaan uang.
Kemudian diharapkan dari kegiatan ini adalah peserta atau pengurus MUI bisa memahami proses pengurusan dan pembentukan hukum di Indoensia atau yang disebut dengan proses positivisasi hukum Islam atau program Takwiniyah (mengangkat unsure-unsur hukum Islam untuk bisa dijadikan hukum positif untuk hukum nasional yang diterapkan untuk seluruh masyrakat Indonesia). Contoh Hukum Perkawinan, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan sebagainya. Semua itu MUI terlibat baik dalam proses perumusan maupun proses untuk dijadikan sebagai hukum nasional.
Harapan selanjutnya adalah pengurus MUI yang berada di Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) memiliki kesadaran kritis terhadap proses uji materil (judicial review) terhadap peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun daerah. Komisi Hukum dan Undang-Undang MUI juga terlibat aktif pada setiap proses uji materi. (Farid S)