Take a fresh look at your lifestyle.

Ada Upaya Jalan Pintas Produk Malaysia Masuk Pasar Indonesia, IHW Surati Presiden Jokowi

0 162

Ibadah.co.id –Baru-baru ini selepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengikuti acara “Malaysia Halal Expo 2019”, lembaga yang dibentu tahun l7 Oktober 2017 itu berencana mengadakan nota kesepahaman mengenai masuknya produk Malaysia ke pasar  Indonesia tanpa lagi mendapatkan persetujuan atau sertifikat dari MUI.

Hal ini jelas menurut IHW melanggar hukum, melabrak Undang-undang BPJPH yang semestinya melindungi dan menguntungkan masyarakat Indonesia.

“Ini celaka bagi masyarakat Indonesia, karena hanya dijadikan pasar saja oleh Negara-negara lain. IHW langsung berterika sebelum rencana itu ditindak lanjuti. Kasihan sama UKM-UKM kita. Apalagi mereka itu soko ekonomi nasinal kita yang menyelamatkan perekonomian bangsa dari krisis,” ujarnya kepada awak media ketika preskon di kantornya, Jakarta (06/02).

Baca Juga : Berpotensi Rugikan Produk Pangan Indonesia, IHW Kecam Keras Rencana MoU BPJPH dengan JAKIM

Lebih lengakapnya, berikut isi surat terbuka IHW kepada Presiden yang ditembuskan kepada lembaga-lembaga terkait:

“Segala Puji bagi Allah yang selalu memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Aamiin.

Kami Indonesia Halal Watch (Lembaga Advokasi Halal) berkantor di Wisma Bumiputera Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75 Jakarta Selatan 12910, didirikan berdasarkan Akta Notaris Zainudin Tohir , SH No 48 di Jakarta, dan telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0014590.AH.01.07.TAHUN 2015.

Sehubungan dengan berita yang dimuat di  Kantor Berita Bernama (State News Agency Bernama)Malaysia, Sabtu, 26 Januari 2019 yang kemudian di lansir Media Online MalaysiaSalaamgateway.com, hari Senin, 28 Januari 2019 mengenai Penandatanganan MOU antara Departement of Islamic  Development Malaysia (JAKIM) dan BPJPH dengan ini kami sampaikan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut : 

  1. Bahwa sesuai berita  Kantor Berita Bernama, Malaysia Sabtu 26 Januari 2019 yang kemudian dilansir oleh Media Online Salaamgateway.com  hari Sein, 28 Januari 2019 yang pada pokoknya memberitakan bahwa akan ada  Penandatanganan MOU antara Departement of Islamic  Development Malaysia (JAKIM) dan Indonesia’s Religious Affair Ministry’s Halal Product Assurance Agency (BPJPH) di bulan April 2019 (copy berita terlampir) ; 
  2. Bahwa dari berita tersebut diberitakan bahwa dengan perjanjian tersebut atau  MOU tersebut, Para Pengusaha Malaysia untuk memasarkan atau memasukkan produknya ke Indonesia, cukup mendapatkan  Sertifikasi Halal dari JAKIM dan tidak perlu mendapat Sertifikasi Halal dari MUI/BPJPH di Indonesia ( without requiring local halal sertification);
  3. Bahwa lebih tegas lagi Mr. Sirajudin Suhaimi, Direktur  Sekretariat Malaysia Halal Councel menegaskan bahwa “ This agreement will allow our products to enter Indonesia without the need for “double certification”, requiring only a JAKIM halal certificate”,
  4. Bahwa jika benar  isi dari MOU atau Perjanjian yang tertunda penanda tangananannya sebagaimana  berita tersebut diatas, dan akan ditandatangani pada  bulan April 2019, produk-produk Malaysia bisa masuk ke Indonesia tanpa ada proses “sertifikasi” oleh MUI-BPJPH atau dengan kata lain, cukup mendapat sertifikasi halal dari JAKIM.  Maka hal ini sangat merugikan Para Pengusaha Indonesia dan Bangsa Indonesia, karena Rakyat Indonesia hanya menjadi pasar saja bagi produk-produk Malaysia.
  5. Bahwa  salah satu dibentuknya Undang-udang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, antara lain adalah untuk melindungi  Para Pengusaha Indonesia atau Produk-produk Indonesia dari sebuan produk-produk  asing yang masuk ke Indonesia, sebagaimana dinyatakan didalam Pasal 4 UUJPH : 

“Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal”.

6. Bahwa dari kata “Produk yang masuk” beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.  dihubungkan dengan Pasal 10 ayat (2) UUJPH, Penetapan Kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b, dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Hal ini memberikan pengertian bahwa produk dari manapun termasuk produk asing dalam hal ini produk dari Malaysia, yang masuk ke Indonesia wajib mendapat Keputusan Penetapan Halal dari MUI. 

Dengan kata lain, tidak ada lembaga lain selain MUI yang bisa menyatakan bahwa sesuatu produk itu “halal” termasuk juga BPJPH, tidak bisa menentukan sesuatu produk asing itu halal. Semuanya itu haruslah “dicek and recek ulang serta diperiksa ulang kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia, sesuia Standar Produk Halal dari MUI;

7. Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, mengenai “kedaulatan Negara”. Maka segala apa yang dinyatakan halal oleh JAKIM, hanyalah berlaku di Malaysia, sedangkan bila produk barang dan jasa itu akan masuk dan atau beredar di Indonesia, maka  wajib memperoleh “pernyataan Halal”  atau Keputusan Penetapan Halal dari MUI sebagaimana diakui oleh UUJPH bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas “penetapan halal” hanyalah Majelis Ulama Indonesia;

8. Bahwa pertimbangan lebih lanjut,  jika dibandingkan dengan adanya saling mengakui atau “recognize” antara Indnesia dan Malaysia, maka tentu tetap saja, sangat menguntungkan Pihak Malaysia, karena  penduduk Malaysia di tahun 2018 +/- 29.062.300. (dua puluh sembilan juta enam puluh dua ribu tiga ratus ) penduduk,     sementara penduduk Indonesia di tahun 2018 +/- 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta ) penduduk. Dengan demikian tetap saja Pihak Malaysia yang diuntungkan dan pihak Indonesia yang dirugikan;

9. Bahwa jika dihubungkan dengan Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. Memajukan kesejahteraan Umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

d. Serta ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka masuknya “produk-produk” Malaysia yang tanpa dicek ulang dan atau tanpa disertifikasi dengan ketentuan “Sertifikasi Halal” dengan standar halal MUI. Maka perbuatan penandatanganan MOU sebagaimana tersebut dia tas, sangatlah merugikan Para Pengusaha Nasional Indonesia dan bangsa Indonesia; 

Berdasarkan alasan hukum dan keberatan-keberatan tersebut diatas, maka Kami Indonesia Halal Watch meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, untuk : 

  • Menunda dan mengkaji ulang isi Perjanjian / Memorandum of Understanding yang akan ditandatangani di bulan April 2019, agar isinya tidak merugikan Para Pengusaha Indonesia dan bangsa Indonesia.; 
  • Tidak bisa apa yang sudah dinyatakan halal oleh JAKIM, langsung menjadi halal di Indonesia. Mengingat daya berlaku sertifikasi halal JAKIM hanyalah berlaku di Malaysia. Sementara ketentuan sertifikasi halal di Indonesia Penetapan Halalnya, haruslah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia;

 Besar harapan kami, kami mendapat tanggapan atau jawaban dalam waktu satu minggu setelah diterimanya surat ini.

Demikian kebertan-keberatan ini kami sampaikan. Untuk mendapat perhatian dan penyelesaian sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan banyak terimakasih.

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Hormat kami

LEMBAGA ADVOKASI HALAL

INDONESIA HALAL WATCH

    

RAIHANI KEUMALA, SH DR. H.IKHSAN ABDULLAH,SH.MH  

        Sekretaris                     Direktur Eksekutif

 

Tembusan : 

  • Wakil Presiden Republik Indoenesia;
  • Menteri Agama Republik Indonesia;
  • Ketua Majelis Ulama Indonesia;
  • Ketua Komisis Hukum dan Perundang-undangan MUI;
  • Ketua LPPOM MUI;
  • BPJPH

 (ed. AS)

Jakarta, 31 Januari 2019

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy