Ibadah.co.id – Kementerian Agama mendorong organisasi pengelola zakat memperkuat sinergi dan melakukan refocussing program dalam rangka penanganan kondisi darurat akibat pandemi global virus Korona atau Covid-19.
“Sinergi program organisasi pengelola zakat ini agar diperkuat sebagai jaring pengaman sosial di masa darurat Covid-19,” terang Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar dalam diskusi dan koordinasi online dengan para pimpinan organisasi pengelola zakat yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) melalui video conference di Jakarta.
Dia mengatakan, program organisasi pengelola zakat diharapkan menjangkau kebutuhan hidup warga masyarakat yang terdampak kondisi darurat sehingga tidak bisa beraktivitas mencari nafkah di luar rumah secara normal.
Dalam kesempatan itu, Fuad Nasar menginformasikan bahwa Kementerian Agama sementara ini telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp311 miliar guna membantu penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana ABPN dan non-APBN. Dana non-APBN yang dikoordinir penggalangannya melalui Posko Bencana pada Kementerian Agama, bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Bangsa Indonesia dan dunia sedang dihadapkan dengan wabah virus berbahaya yang jauh berbeda bentuk dan akibatnya dari bencana alam biasa. Hanya persatuan, saling percaya di antara sesama elemen bangsa, gotongroyong dan rahmat Allah SWT yang membuat rakyat Indonesia bisa bertahan,” tuturnya dalam laman resmi Kemanag, Sabtu (28/3/2020).
“Saat ini bukan hanya kematian akibat wabah virus yang kita khawatirkan dan harus diantisipasi, tapi bahaya lain, seperti kelaparan, stress dan guncangan ekonomi yang bisa terjadi pada pekerja harian, pekerja informal, buruh harian lepas, dan pedagang kecil yang tidak dapat mencari nafkah untuk makan dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.
Warga negara yang tidak punya penghasilan tetap dan tidak memiliki tabungan harus diproteksi dan dipersiapkan menghadapi kemungkinan terburuk. Ini sebuah operasi kemanusiaan yang harus mensinergikan segenap modal sosial dan potensi kekuatan yang dimiliki bangsa.
“Selain tugas Pemerintah sesuai amanat konstitusi, saya mengajak semua organisasi pengelola zakat dan wakaf untuk melakukan langkah terbaik guna membantu mereka yang terdampak kondisi darurat bencana Covid-19,” katanya. (RB)