Wagub Jabar Terima Masukan Soal Perda Pesantren
Ibadah.co.id – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa pihaknya menerima bermacam-macam masukan soal Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini, ia mengatakan, merupakan janji politik ketika ia mencalonkan diri jadi wakil gubernur.
Seperti dilansir detik.com pada 17/2/21, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku bahagia dan bangga Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa diterima dengan baik oleh para kiai dan ulama.
Hal itu Uu sampaikan saat mensosialisasikan Perda Pesantren itu di Pondok Pesantren Modern Ar-Rahmat di Desa Weragati, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka pada Rabu (17/2/2021).
“Ternyata banyak yang merespons Perda ini, kami merasa bahagia dan bangga Perda ini disambut dan diterima dengan baik oleh para Kiai,” kata Uu saat diwawancarai awak media.
Menurut Uu Perda Pesantren merupakan salah satu janjinya saat maju pada Pilgub Jabar 2018 lalu. “Satu persatu janji kami diselesaikan, di tahun ketiga ini termasuk Perda Pesantren ini. Ini hasil survei saat kami mencalonkan diri jadi gubernur dan wakil gubernur yang sangat diinginkan,” ucap Uu.
Ia juga mengatakan akan terus melakukan sosialisasi terkait Perda Pesantren ke 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menampung masukan dari para kiai dan ulama.
“Dari setiap kabupaten kota memberikan masukan bermacam-macam, ditulis oleh kami, nanti setelah 27 kota kabupaten kita akan rembukan yang menjadi poin juklak juknis itu apa saja nanti kemudian diserahkan ke Gubernur,” lanjutnya.
Di dalam Perda Pesantren ini, kata Uu, ada tiga poin penting yang akan didapat oleh pesantren hingga para santri. Tiga poin tersebut ialah mengenai penyuluhan di luar kurikulum dan pemberdayaan kiai, ulama hingga santri oleh Pemprov Jabar.
“Ketiga pembiayaan, ini yang paling menarik bagi para kiai. Dana BOS bagi santri dan pembangunan sarana prasarana semakin memungkinkan,” tandas Uu.
Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Modern Ar-Rahmat H. Adib mengatakan dengan adanya Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi pesantren untuk mendapatkan perlakuan yang sama seperti sekolah umum.
“Jadi dengan adanya Perda ini ada dasar hukum bagi pesantren sehingga pesantren mendapatkan perlakuan yang sama seperti sekolah umum. Selama ini pesantren ada yang tidak mendapat perlakuan yang sama terutama dari sisi sarana prasarana,” jelas H. Adib. “Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini kemudian pesantren bisa mendapatkan perlakuan yang proporsional terutama dari Pemda,” pungkasnya. (RB)