Take a fresh look at your lifestyle.

BPJPH dan LPPOM MUI Dorong UMK Sertifikasi Halal

4 126

Ibadah.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk memiliki sertifikasi halal. Sejauh ini, BPJPH dan LPPOM MUI sudah membantu ribuan UMK untuk memperoleh sertifikasi halal di berbagai provinsi di Indonesia.

Seperti dilansir republika.co.id pada 21/2/21, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Inisiatif ini dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sepanjang 2020 lalu, Kepala BPJPH Sukoso menyampaikan, sertifikasi berbiaya Rp0 ini telah diberikan kepada setidaknya 3.200 UMK yang tersebar di 20 provinsi. Adapun UMK yang mendapatkan sertifikasi halal ini beromzet di bawah Rp 1 miliar.

“BPJPH mengalokasikan anggaran untuk bimtek (bimbingan teknis), audit halal oleh LPPOM MUI dan biaya sidang fatwa MUI. Semua ini diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dg LPPOM MUI,” kata Sukoso kepada Republika, Ahad (21/2).

Melalui inisiatif tersebut, Sukoso berharap jumlah pelaku usaha dari kalangan UMK yang menerima bantuan sertifikasi halal berbiaya Rp 0 akan meningkat pada 2021. Sukoso berharap wilayah sebaran yang menerima bantuan sertifikat halal tersebut juga semakin meluas. 

Sukoso menambahkan, BPJPH saat ini sedang berupaya mengajukan anggaran sertifikasi halal bagi UMK ke DPR RI dan Kementerian Keuangan. Secara umum, kepastian mengenai tarif sertifikasi halal masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan.

Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Sukoso berharap PMK Tarif Layanan bisa segera dikeluarkan. Menurut Sukoso, BPJPH harus tunduk terhadap sistem Badan Layanan Umum (BLU) sesuai pasal 45 dari UU 33 Jaminan Produk Halal. “Untuk tarif, karena BLU ya harus tunduk peraturan tentang BLU, diatur dalam PMK, kemudian diterjemahkan dalam peraturan Kepala BPJPH. Jadi peraturan tarif yang dikeluarkan Kepala BPJPH harus menunggu keluarnya PMK,” tutup Sukoso. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

4 Comments
  1. […] – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah siap membantu untuk mengurus sertifikasi halal pelaku usaha. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu Syamsul Saifudin […]

  2. […] Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendorong pesantren di wilayahnya untuk mengembangkan produk halal. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menginginkan nantinya pesantren mampu menjadi pusat […]

  3. […] pemenuhan sertifikat halal. Hal ini berdasarkan perjanjian saling keberterimaan yang dilakukan oleh BPJPH dengan […]

  4. […] – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna membahas percepapatn layanan halal. Plt. Kepala BPJPH […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy