Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Kepala BPKH: Haram Menunda Haji Jika Mampu

1 90

Ibadah.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa haram hukumnya menunda ibadah haji jika orang yang bersangkutan sudah mampu. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa bagi orang yang memiliki kemampuan menunaikan ibadah haji, wajib hukumnya.

Anggito juga menyinggung soal pendaftaran ibadah haji dari kalangan muda. Hal ini, seperti ia katakan, sesuai dengan ketetntuan fatwa dari MUI.

Seperti dilansir merdeka.com pada 10/3/21, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu kembali mengingatkan soal fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang keluar pada akhir November 2020 lalu. Salah satunya terkait fatwa haram bagi orang kaya atau mampu namun menunda pendaftaran haji.

“Hukumnya wajib bagi yang mampu jika sudah berusia 60 tahun ke atas, dan haram bagi orang yang mampu tapi menunda pendaftaran haji. Jadi kalau orang yang mampu secara keuangan, dia belum daftar maka haram hukumnya,” tegas Anggito dalam sesi webinar, Rabu (10/3).

Anggito memaparkan, Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada November 2020 lalu pun turut memperbolehkan pendaftaran haji untuk jamaat usia dini, dengan beberapa persyaratan. Seperti yang yang digunakan untuk mendaftar halal, serta tak melanggar peraturan perundangan.

“Pendaftar haji usia muda hukumnya mubah, berarti boleh. Jadi mendaftar itu secara ketentuan fatwa boleh dilakukan sejak usia dini,” kata Anggito.

Bisa Daftar Haji Pakai Utang

Selain itu, dia menambahkan, pendaftaran haji untuk anak usia dini juga diperbolehkan selama tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

“Sebetulnya selama orang tua memiliki dana, dana abadi lah, itu bisa mendaftarkan anaknya yang meskipun dia masih usia dini untuk mendaftar haji,” ungkapnya.

“Jadi ini peluang juga untuk bank-bank syariah untuk menangkap pendaftaran haji di usia muda,” ucap Anggito.

MUI pun disebutnya mempersilakan jamaat haji untuk mendaftar setoran haji dengan menggunakan uang utang. Secara hukum itu bersifat mubah atau diperbolehkan. “Syaratnya adalah bukan uang riba. Lalu memiliki kemampuan melunasi utang yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. Jadi dia boleh menggunakan pembiayaan-pembiayaan dari multiguna,” tuturnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Meski kemungkinannya sangat tipis, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakin penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan dibuka. Ia meyakinin hal itu karena ada beberapa faktor pendukung. Salah satu yang […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy