Pesantren Habib Rizieq Disebut Tolak Rapid Test
Ibadah.co.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat milik Habib Rizieq Syihab disebut menolak rapid test. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaktim.
Seperti dilansir merdeka.com pada 19/3/21, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berniat menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat setelah kegiatan Rizieq Syihab yang dihadiri massa beberapa waktu lalu. Satgas berniat untuk menggelar tes antibodi secara masal agar bisa mendeteksi virus Covid-19 di antara santri maupun pengurus. Namun, niatan itu ditolak.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaktim, Jumat (19/3).
Jaksa membeberkan, Bupati Kabupaten Bogor mengirimkan surat bernomor 333/Covid-19/sekred/10/2020 yang ditujukan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Surat diserahkan pada 27 November 2020.
“Surat berisikan permintan melakukan rapid test terhadap siswa dan pengurus yang akan dilaksankaan pada tanggal 30 November 2020. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah,” ujar Jaksa.
Jaksa membeberkan surat dari Bupati Kabupaten Bogor dibalas oleh pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Surat bernomor D1/MMS/SJDK/11/1442 tertanggal 22 November 2020 ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Diuraikan, pihak Ponpes telah melaksanakan rapid test dengan tim MER-C pada Sabtu 21 November 2020.
“Isi surat berbunyi bahwa Tim Satgas Covid-19 Kabupten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid test kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya, dengan alasan sudah di-rapid,” ucap Jaksa.
Sementara itu, pantauan di lokasi sidang, aparat gabungan TNI dan Polri meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.35 WIB, menyusul sidang pembacaan dakwaan yang sudah selesai.
Sejumlah kendaraan taktis yang disiagakan seperti mobil water cannon, baracuda hingga mobil pengurai masa (Raisa) satu persatu meninggalkan lokasi PN Jakarta Timur.
Selain itu sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ditutup, seperti persimpangan Jalan Raya Penggilingan ke arah pengadilan pun sudah dibuka. Penutupan itu dilakukan, karena dipakai untuk memarkir kendaraan taktis milik aparat.
Sebagaimana diketahui, bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq dan sejumlah pihak atas perkara di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021.
Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan kepada para terdakwa yakni, Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan berita bohong soal status Covid-19 dirinya di RS Ummi.
Sementara, untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dibacakan dakwaan terkait ikut melakukan penghasutan, hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan menantunya, Hanif Alatas dibacakan dakwaan terkait penyebaran berita bohong terhadap status Covid-19 Rizieq di RS Ummi. Selebihnya, untuk dakwaan Dirut RS Ummi Andi Tatat telah dibacakan pada sidang Selasa 16 Maret 2021 lalu. (RB)
[…] – Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) untuk pesantren ditargetkan selesai pada bulan April. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan […]
[…] – Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) untuk pesantren ditargetkan selesai pada bulan April. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan […]
[…] memasuki babak baru. Hal ini mencuat karena adanya dugaan penggunaan lahan oleh pesantren milik Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak PTPN VIII. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan kepada […]
[…] memasuki babak baru. Hal ini mencuat karena adanya dugaan penggunaan lahan oleh pesantren milik Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak PTPN VIII. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan kepada […]