Take a fresh look at your lifestyle.

OJK Sosialisasikan Securities Crowdfunding dalam Rakornas LPNU

0 228

Bandung, Ibadah.co.idRakornas Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di STMIK “AMIKBANDUNG” Bandung pada Sabtu (03/04) turut dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady turut menyosialisasikan layanan Securities Crowdfunding.

Luthfi menyebut, Securities Crowdfunding bisa menjadi alternatif pendanaan para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Saat ini Securities Crowdfunding telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Securities Crowdfunding ini cocok bagi pelaku usaha rendah untuk mendapatkan pendanaan. Karena kalau Pasar Modal masih terhitung terlalu besar,” ujar Luthfi.

Ia juga menjelaskan definisi mudah terkait Securities Crowdfunding, yang berarti urunan dana atau patungan.

“Konsep SCF adalah suatu badan usaha yang membutuhkan modal kerja, menawarkan saham, obligasi, sukuk kepada beberapa orang dengan maksud orang tersebut dapat membeli saham, obligasi, sukuk secara patungan dan ramai-ramai melalui platform,” imbuhnya.

Baca juga: Buka Rakornas LPNU, Kiai Said Tegaskan Pentingnya Pemerataan Ekonomi Umat

Dalam penjelasannya, Luthfi menyebut beberapa platform penyelenggara layanan securities crowdfunding per data 31 Desember 2020.

“Saat ini ada empat platform penyelenggara, yaitu PT Santana Daya Inspiratama (Santana), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX),” ungkapnya.

Baca juga: Lembaga Pemeriksa Halal Diminta Tak Ada Konflik Kepentingan

Adanya sosialisasi Securities Crowdfunding dalam Rakornas LPNU menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dan ultra mikro ke depannya.

“Para pelaku UMKM dan ultra mikro, khususnya Nahdliyin di berbagai daerah bisa mencoba pendanaan dengan layanan Securities Crowdfunding ini,” pungkasnya.

Selain dari OJK, Hadir juga dalam Rakornas ini Anggota Badan Pelaksana BPKH Rahmat Hidayat yang memaparkan keuangan haji dan pemberdayaan ekonomi umat. (ZA)

Baca juga: Pesantren Abad 14-16 (Masa Wali Songo)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy