BPJPH Ungkap Soal Jaminan Produk Halal di Indonesia
Ibadah.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengungkap soal jaminan produk halal di Indonesia. Ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Seperti dilansir kemenag.go.id pada 8/4/21, halal lebih dari sekedar mutu. Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, saat menjadi narasumber Webinar Nasional Sertifikasi Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia yang diselenggarakan Bank Indonesia.
“Halal lebih dari sekedar mutu. Karenanya, tak heran apabila masyarakat non-muslim di berbagai negara di dunia menganggap bahwa produk halal dan thayyib merupakan jaminan mutu. Berbeda dengan sistem mutu lain, di dalam menentukan status kehalalan ini, tidak mengenal istilah ambang batas,” kata Mastuki melalui video conference, Kamis (8/4/2021).
Mastuki menjelaskan bahwa dalam jaminan produk halal (JPH) tidak ada ‘kelonggaran’ seperti yang ada pada sistem keamanan pangan yang masih memungkinkan adanya bahan berbahaya, cemaran mikroba, dan sebagainya asalkan masih di bawah ambang batas tertentu.
“Pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram. Innal halaala bayyinun wa innal haraama bayyinun, jadi yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas,” terangnya.
Maka, lanjutnya, bagi produk berupa barang atau jasa yang status kehalalannya tidak atau belum jelas, samar-samar, syubhat, maka harus diperjelas statusnya. Caranya dengan melakukan sertifikasi halal oleh lembaga yang berkompeten dan berwenang.
“Untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warga negara pada umumnya, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29,” kata Mastuki.
Tujuan dari disahkannya UU JPH tersebut, lanjut mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama itu, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan mengunakan produk. Juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Untuk melaksanakan amar dan amanat JPH tersebut, dibentuklah BPJPH di bawah Kementerian Agama. Kewenangannya diatur berdasarkan UU untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH secara kolaboratif bersama-sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggungjawab pada pemeriksaan dan/atau pengujian produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas ulama yang berwenang di dalam penetapan fatwa kehalalan produk,” pungkasnya. (RB)
[…] Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), […]
[…] Baca Juga : BPJPH Ungkap Soal Jaminan Produk Halal di Indonesia […]