Take a fresh look at your lifestyle.

Arab Saudi Berlakukan Prokes Ketat di Dua Masjid Suci

3 123

Ibadah.co.id – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan protokol kesehatan ketat di dua masjid suci yakni masjidil haram dan masjid nabawi. Ada beberapa hal yang mesti ditaati dan dilakukan oleh seorang yang ingin beribadah di dua masjid suci tersebut.

Seperti dilansir republika.id pada 14/4/21, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan pedoman dan protokol untuk pelaksanaan umrah dan shalat di masjid suci selama Ramadhan. Vaksinasi covid-19 adalah syarat utama bagi jamaah umrah dan jamaah shalat untuk bisa memasuki dua masjid suci.

Syarat yang kedua, pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi resmi milik pemerintah, yakni Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum melakukan vaksin, tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi tersebut.

Dilansir dari Arab News pada Selasa (13/4), aplikasi Tawakkalna terbaru telah menentukan setiap kategori dengan kode warna dan kode batang khusus untuk status kesehatan mereka.

Ketentuan selanjutnya, jamaah harus datang menggunakan kendaraan yang sudah ditetapkan. Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat sekitar Makkah, dan pengunjung harus datang tepat waktu jika tidak ingin  kehilangan kesempatan mereka.

Catatan terakhir, anak-anak dilarang memasuki masjidil haram dan masjid nabawi selama Ramadhan. Termasuk dilarang berada di halaman dan di sekitar masjid.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan, bahwa jamaah umrah yang memasuki masjid tanpa izin akan mendapatkan denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta). Sedangkan jamaah shalat ilegal akan didenda sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.

Sementara itu, Kementerian Urusan Islam Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dan Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan. Ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.

Kementerian mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.

Umrah Ramadhan belum dibuka untuk Indonesia

Sekjen Sarikat Penyelenggara Umrah Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman memastikan Pemerintah Arab Saudi belum membuka umrah secara normal untuk Ramadhan 2021. Hal ini disampaikan Ihsan setelah banyak berita bahwa umrah dibuka kembali.

Setelah menerima banyak informasi di media bahwa Saudi kembali membuka umrah untuk Ramadhan. Pihaknya mengumpulkan data dan informadi dari situ-situs resmi Saudi. Hasilnya, memang ada umrah, tapi untuk jamaah tertentu dan  20 negara yang dilarang masuk tetap tidak diizinkan umrah.

“Hingga saat ini, status Indonesia masih masuk pada kategori 20 negara yang ditangguhkan,” ujarnya kepada Republika, Senin (12/4).

Bagi negara yang boleh mengirimkan jamaah umrah, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, telah divaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis atau 14 hari setelah dosis pertama atau sembuh setelah terinfeksi.

Kedua, tampilkan tasreh dan pastikan masa berlakunya melalui Aplikasi Tawakalna. Ketiga, booking tasreh umrah, shalat, dan ziarah dari aplikasi Etamarna atau tawakkalna.

Ihsan mengajak masyarakat haji dan umrah Indonesia berdoa agar pandemi segera berakhir. Dengan begitu, kegiatan ibadah umrah dan haji pada masa pandemi dapat berjalan kembali seperti biasa.

“Kita sama-sama berdoa pandemi ini diangkat oleh Allah SWT, dan tentunya kebijakan umrah untuk Indonesia dibuka kembali dengan persyaratan yang mudah dan mampu dipenuhi oleh masyarakat Muslim di Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mematangkan rumusan mitigasi risiko penyelenggaraan haji khusus pada masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan bersama tujuh asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketujuh asosiasi tersebut, yakni Himpuh, Amphuri, Kasthuri, Asphurindo, Sapuhi, Gapura, dan Ampuh.

Plt Dirjen PHU, Khoirizi H Dasir mengatakan, sampai saat ini belum ada negara yang sudah mendapat informasi pasti terkait kepastian pemberangkatan jamaah haji dari Arab Saudi. Namun, persiapan tetap harus terus dilakukan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus. “Sebab, pelayanan, pembinaan, dan perlindungan jamaah haji menjadi amanah undang-undang,” kata Khoirizi dikutip di laman resmi Kemenag, Senin (12/4).

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam penyiapan proses mitigasi. Hal tersebut mencakup opsi dan skenario penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asumsi kuota, skema penerbangan, serta masalah karantina.

Khoirizi juga menggarisbawahi pentingnya mendiskusikan skema layanan akomodasi di Saudi saat pandemi. Termasuk di dalamnya penerapan protokol kesehatan dan disiplin 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Khoirizi yang juga menjabat sebagai Direktur Bina Haji mengatakan, berapa pun kuota yang diberikan Saudi, jamaah haji khusus tetap mendapat porsi delapan persen karena merupakan amanah UU.

Bila Saudi memberikan kuota haji, Khoirizi menggarisbawahi beberapa hal, salah satunya terkait kesiapan jamaah haji. Mayoritas atau 63 persen jamaah Indonesia adalah lansia, di atas 60 tahun. Hal ini perlu diperhatikan jika ada ketentuan pembatasan usia dan jamaah dengan penyakit bawaan. “Kami berharap jamaah haji bisa mengukur kemampuannya, baik terkait aspek pengetahuan ibadah maupun kondisi kesehatan,” ujarnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

3 Comments
  1. […] Baca juga: Arab Saudi Berlakukan Prokes Ketat di Dua Masjid Suci […]

  2. […] – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi mendokumentasikan salah satu benda bersejarah bagi umat Islam di seluruh dunia, yakni Hajar Aswad. […]

  3. […] – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi mendokumentasikan salah satu benda bersejarah bagi umat Islam di seluruh dunia, yakni Hajar Aswad. […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy