Take a fresh look at your lifestyle.

Regulasi Baru, BPJPH Lakukan Pendampingan PPH Bagi Pelaku UMK

3 134

Ibadah.co.id –Dalam rangka mengembangkan regulasi baru terkait pemberian opsi bagi pelaku UMK agar dapat melakukan pernyataan halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

“Pendampingan Proses Produk Halal atau PPH ini dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” ujar Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid saat memberi penjelasan dalam Public Hearing Jaminan Produk Halal.

Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Selain itu, pernyataan pelaku UMK tersebut dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Pertama, akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan. Kedua, proses produk halal (PPH) dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan. Ketiga, ada pendampingan PPH untuk memastikan bahwa produk itu sudah memenuhi syarat dideklarasikan. Caranya, diverifikasi dan validasi oleh pendamping.

Apabila pelaku UMK sudah memenuhi semua syarat tersebut, dokumen pernyataan halal UMK tersebut disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, dokumen diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan fatwa halal secara tertulis dari MUI itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Koordinator Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Chuzaemi Abidin mengatakan saat ini BPJPH tengah menyiapkan aturan teknis terkait bagaimana pendampingan PPH itu dilakukan, dan standar halalnya seperti apa.

“Juga terkait rekruitmen lembaga yang bertugas melakukan pendampingan. Semuanya akan diatur dalam Peraturan BPJPH yang saat ini masih dalam proses finalisasi,” lanjut Chuzaemi. (EA)

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJPH Gelar Public Hearing Berbasis IT

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

3 Comments
  1. […] membantu percepatan layanan sertifikasi halal, Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan penerapan teknologi berupa sistem infomasi SIHALAL dapat mewujudkan akses […]

  2. […] Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menggelar monitoring atau pengawasan ke rumah potong hewan […]

  3. […] Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menggelar monitoring atau pengawasan ke rumah potong hewan […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy