Take a fresh look at your lifestyle.

Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Jubir Kemenag: Itu Berlebihan

1 58

Ibadah.co.id, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.

Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” tandas Adung, sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (15/04/2021).

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Pesantren di Lebak Kaji Kitab Syekh Nawawi Selama Ramadhan

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima ibadah.co.id, (15/04/2021) .

Baca juga: Kemenag Uji Publik Peta Jalan Kemandirian Pesantren

Baca juga: Optimalkan Layanan Digital, CIMB Niaga Perkuat OCTO Mobile Jadi Super App

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia. (ed.AS/ibadah.co.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga: Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Jubir Kemenag: Itu Berlebihan […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy