Take a fresh look at your lifestyle.

Pengamat: Dana Haji di Tangan BPKH Tak Bertambah Baik

0 98

Ibadah.co.id – Pengamat Ekonomi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), DR Anthony Budiawan mengatakan bahwa dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tak bertambah baik. Ia melihat hal ini dari sisi pembagian hasil yang tak kunjung naik.

Seperti dilansir republika.co.id pada 20/7/21, Pengamat Ekonomi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), DR Anthony Budiawan, mengatakan memang ada benarnya bila ada pihak yang menyebutkan hasil pengelolaan dana haji sewaktu di bawah Kementerian Agama (Kemenang) dan sewaktu di kelola BPKH sama saja. Bahkan, bisa saja imbasnya dana bagi hasilnya kini semakin menurun.

”Ya memang ternyata setelah beberapa tahun berjalan dan terutama akhir-akhir ini terlihat pengeloloaan dana haji sewaktu di kelola Kemenag dan kini oleh BPKH tak membaik, atau sama saja. Return bagi hasilnya bahkan kini semakin menurun,” kata Anthony Budiawan, di Jakarta, Selasa (20/7).

Menurut Anthony, ada pun yang menjadi sebab bila dana haji ketika di kelola Kemenag dan BPKH hasilnya sama saja, karena kedua model pengeloaan dana itu tetap saja kebanyakan dimasukan ke dalam  sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jadi antara dikelola pada periode sebelumnya  dan masa kini sebenanrnya sama saja.

”Dan bila terus dimasukkan ke dalam SBSN ya ujung hasilnya tak akan berbeda. Ini beda kalau sebagian dana ditanamkan pada sektor lain di luar sukuk. Tapi apakah mungkin atau berani diambil sebab pasti yang punya risiko. Celakanya, pada saat ini meski sudah ada yang ditanamkan pada sektor di luar SBSN tapi krisis ekonomi mendera hebat. Maka belum bisa ada banyak dana bagi hasil yang didapat, Maka akhirnya kebanyakan tetap saja di tanam di SBSN supaya aman meski dengan bagi hasil yang tak signifikan,” tegasnya.

Memang, lanjut Anthonu, pada awal dana haji di kelola BPKH yakni di sekitar 2017, saat itu hasilnya memang lumayan membaik. Ini karena situasi ekonomi Indonesia lumayan baik sehingga dana hasil yang didapat dana haji lumayan. Apalagi saat itu inflasinya pun rendah.

”Tapi berbeda dengan sekarang. Ekonomi Indonesia mengalami krisis hebat. Bahkan bunga deposito pun turun banyak sekali. Maka jelas pendapatan  bagi hasil dari dana haji itu turun drastis. Meskipun begitu, posisi keuangan dana haji kini sedikit tertolong dengan tidak adanya jamaah haji Indonesia berangkat ke Arab Saudi dalam dua musim haji terakhir. Bayangkan kalau jamaah haji tetap diberangkatkan, saya tak tahu akan terjadi seperti apa,” tegasnya.

Lalu apa solusinya terpendeknya ke depan? Anthony mengatakan salah satunya adalah dengan menghentikan penyaluran dana haji ke Bank-Bank Syariah bila hanya itu ujung-ujungnya dimasukkan ke dalam SBSN.”Untuk apa ke bank syariah kalau nantinya akhirnya ke SBSN juga. Mengapa tidak langsung saja ke SBSN. Ingat kalau lewat Bank Syariah pasti dia itu akan meminta fee (imbalan). Maka lebih baik fee yang di dapat bank syariah itu dikasihkan saja ke dalam penerimaan bagi hasil dana haji.”

Menurut dia, selain itu bila dana haji masih dikelola BPKH memang masih terdapat pemborosan yakni untuk membayar gaji anggota BPKH dan membayari semua operasionalnya. Salah satu hal misalnya, akibat dana haji dikelola BPKH maka harus membayar operasional dan sewa gedung lembaga ini yang mencapai  ratusan milyar per tahun.

”Lha kalau masih dikelola Kemenag memang bisa sedikit hemat, karena tidak dibebani biaya operasional gedung dan pegawai lainnya. Mereka masih bisa menumpang pada pegawai Kemenag. Ini jelas lebih hemat, sebab sebenarnya untuk mengelola dana haji tak perlu lagi orang terlalu banyak sehingga perlu membuat lembaga tersendiri. Jadi lagi-lagi ini bisa sedikit menghemat pengeluaran pembiayaa dana haji,” kata Anthony menandaskan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy